Batasi Kerumunan di Area Publik

0 Komentar

 
INDRAMAYU-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu melalui aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penyekatan terbatas terhadap berbagai area publik, Selasa (31/3).
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir orang berkumpul dan kontak dalam jarak dekat. Penyekatan terbatas tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pada hari Senin lalu bersama dengan Plt Bupati Indramayu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur lainnya.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menjelaskan, penyekatan terbatas tersebut sebagai upaya untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk berkumpul di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi tempat berkumpul dan melakukan aktivitas sosial lainnya.
Dengan penyekatan terbatas tersebut diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
“Ini merupakan upaya kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan kebijakan ini aktivitas masyarakat untuk berkumpul akan kita batasi, sampai ada pemberitahuan berikutnya,” tegasnya.
Suhermanto menambahkan, ada empat  lokasi yang dilakukan penyekatan terbatas yakni Taman Tugu Perjuangan, areal Sport Center, Kawasan Waduk Bojongsari, dan Taman Cimanuk. Di areal tersebut sudah dipasang pengumuman bahwa terdapat penyekatan terbatas dan sudah dipasang penutup baik di jalan maupun pintu masuk. Selain di wilayah kota, penyekatan terbatas juga dilakukan secara serentak di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Indramayu. (oet)

0 Komentar