Bawaslu Minta KPU Coklit Ulang

Bawaslu Minta KPU Coklit Ulang
PELANGGARAN : Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi SPd, saat memberikan keterangan kepada media terkait dugaan pelanggaran, kemarin. FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU -Bawaslu Kabupaten Indramayu tengah melakukan penanganan pelanggaran yang ditemukan selama bulan Agustus 2020 ini.
Diantaranya dugaan pelanggaran administrasi terkait belum tercoklitnya 466 rumah dengan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebanyak 785, yang tersebar di 30 kecamatan kecuali Kecamatan Indramayu.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Indramayu mengeluarkan rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi kepada KPU Kabupaten Indramayu, dengan Nomor 048/BAWASLU-JB.09/HK.00.00/VIII/2020 tanggal 21 Agustus 2020.
“Isi rekomendasi tersebut, KPU harus mencoklit ulang sejumlah rumah dan pemilih sebagaimana yang kami sampaikan paling lama 7 hari atau tanggal 28 Agustus 2020 sesuai Pasal 21 ayat (1) PKPU nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi SPd, Rabu (26/8).
Nurhadi menambahkan, lampiran rekomendasi jumlah rumah dan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebagaimana telah disampaikan kepada KPU, berdasarkan pada asas kerahasiaan identitas kependudukan pemilih dan KPU beserta jajarannya, agar mencoklit dan mendatangi langsung ke rumah-rumah sesuai dengan alamat rumah pemilih yang sudah disampaikan dalam lampiran rekomendasi tersebut. “Hal ini kami buat untuk menghindari jajaran adhoc  KPU tidak melaksanakan coklit ulang dari rumah ke rumah,” ujarnya.
Adapun dugaan pelanggaran PNS yang bersumber dari Informasi awal pada pemberitaan media online tertanggal 19 Agusus 2020, tambah Nuhadi, pihaknya telah melakukan penelusuran sesuai Pasal 5 Ayat (3) huruf “b”  dan Pasal 12 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kami memiliki waktu penelusuran selama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut, untuk menentukan ada atau tidak adanya dugaan pelanggaran yang kemudian dijadikan temuan,” tuturnya.
Dikatakan Nurhadi, selama 7 hari proses penelusuran Bawaslu Kabupaten Indramayu yang dibantu oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indramayu tertanggal 19 – 25 Agustus 2020, diantaranya melakukan penelusuran analisa ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait Netralitas PNS dan Pegawai Pemerintah Non PNS sebelum masa kampanye, melakukan penggalian Informasi keterangan pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti-bukti terkait serta konsultasi dan koordinasi pada Instansi terkait.
“Bawaslu Kabupaten Indramayu memutuskan informasi awal dugaan pelanggaran tersebut, untuk dijadikan temuan dan deregisterasi temuan tersebut pada tanggal 25 Agustus 2020,” tandasnya.

0 Komentar