Bawaslu Tangani 17 Kasus Pelanggaran

Bawaslu Tangani 17 Kasus Pelanggaran
BICARA PELANGGARAN : Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi SPd memberikan keterangan terkait kasus pelanggaran selama tahapan Pilkada, kemarin. FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU-Jelang penetapan calon bupati dan wakil bupati Indramayu 2020-2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, telah melakukan penanganan 17 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada. Pelanggaran tersebut terjadi sepanjang tahapan.
“Dari 17 kasus tersebut terdiri dari 8 kasus ditangani Bawaslu Kabupaten dan 9 kasus ditangani Panwascam,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi SPd.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Tarjono SH menegaskan, dari 17 kasus pelanggaran yang ditangani, bersumber dari informasi laporan 2 kasus dan temuan pengawas pemilu 15 kasus.
Sebanyak 16 kasus selesai diproses dan 2 kasus diantaranya dihentikan. Selain itu, 14 kasus telah diteruskan atua diputuskan sementara dan 1 kasus masih dalam proses.
Lebih lanjut, Tarjono menjelaskan, untuk jenis pelanggaran yang telah diproses sebanyak 16 kasus, diantaranya 3 kasus dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Terdiri dari 1 kasus dihentikan dan 2 kasus diteruskan/diputuskan.
“Dari 12 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan hasilnya 1 kasus dihentikan dan 11 kasus diteruskan, serta 1 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN diteruskan,” terang Tarjono.
Adapun satu kasus pelanggaran yang masih dalam proses yaitu dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilihan yakni Panwascam Kroya.
“Kami akan terus mengawasi dengan strategi pencegahan dan penindakan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan termasuk peneraoan protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan,” tegas Nurhadi. (oet) 
 

0 Komentar