Begini Cara Daftar e-Court Perorangan, Murah dan Mudah tanpa Harus ke Pengadilan, Meminimalisir Korupsi

e-Court
e-Court merupakan program digitalisasi perkara pengadilan yang diterapkan pemerintah.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Saat ini penerapan teknologi digital terus digencarkan pemerintah, salah satunya penerapan e-Court atau peradilan elektronik oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan diterapkannya e-Court atau peradilan elektronik ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengajukan perkara peradilan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai penerapan e-Court menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga:NGERI, Inilah Ciri Terkena Santet Kelabang Sewu, Bisa Akibatkan Kematian LohDIBURU KOLEKTOR, Inilah 9 Batu Akik yang Memiliki Harga Sangat Mahal, Apakah Anda Memilikinya?

Penerapan e-Court ini sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak tahun 2020 lalu dan harus dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, penerapannya masih perlu banyak penyempurnaan. Oleh karena itu diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak.

“Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat”, ujarnya.

“Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik,” lanjut Bamsoet dalam keterangannya beberapa tahun lalu.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.

“Antara lain keberadaan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan perkembangan zaman yang ditandai kemajuan teknologi informasi juga menjadi pendorong kuat penerapan e-Court.

Baca Juga:Inilah Aturan Terbaru Pembuatan SIM 2024, Salah Satunya Harus Menjadi Peserta BPJS Kesehatan AktifTimnas Indonesia U-20 Lawan Ukraina U-23 di Toulon Cup 2024 Malam Ini, Berikut Perkiraan Pemainnya

Oleh karena itu, masyarakat khususnya mahasiswa hukum tak boleh ketinggalan dalam berperan memajukan penerapan e-Court di Indonesia.

“Minimal mahasiswa bergerak dengan membuat kajian serta perbandingan penerapan e-Court di berbagai negara dunia lainnya. Seperti Supreme Court Amerika Serikat, Supreme Court Inggris, dan Supreme Court Singapura yang terlebih dahulu menerapkan electronic filing system. Sehingga Indonesia bisa belajar banyak, dan tak tertinggal,” pungkasnya.

Berikut langkah pendaftaran perkara online tanpa harus datang ke Pengadilan Agama bagi Perorangan (bukan advokat) adalah sebagai berikut:

0 Komentar