Belum Mau Undang PT PUS

pasar-gunungsari
Akses jalan menuju Pasar Gunungsari yang berada di samping GTC, Senin (21/9). Polemik antar pengelola GTC tidak mempengaruhi aktivitas pedagang di pasar tradisional. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Harapan PT Prima Usaha Sarana (PT PUS) diundang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan sepertinya tidak akan bisa terpenuhi. Pasalnya, perusahaan yang mengelola Gunungsari Trade Center (GTC) itu, dianggap tidak memiliki kerja sama langsung.
Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Drs Sekhurohman mengakui, belum berencana mengundang PT PUS. Alasannya, tidak punya ikatan apapun dengan PT PUS. Sebab, Perumda Pasar (sebelumnya PD Pasar) bekerja sama dengan pemegang build operation transfer (BOT) GTC dengan PT Toba Sakti Utama (TSU).
“Silakan PT PUS menyelesaikan urusan internalnya dan persoalan dengan PT TSU, dengan jalur mediasi/musyawarah,” kata Sekhurohman, kepada Radar Cirebon.
Jalur musyawarah tersebut merupakan bagian dari rekomendasi Komisi II DPRD dari hasil audiensi dengan PT PUS, PT TSU dan Perumda Pasar Berintan.
Terkait pertemuan dengan PT TSU, Sekhurohman menyebutkan, hal itu merupakan tindak lanjut dengan amanat DPRD. Termasuk terus memonitor perkembangan pengelolaan GTC, yang juga bentuk kewajiban dalam meminta klarifikasi terhadap partner pemilik memorandum of understanding (MoU) BOT GTC.
“Kami punya kewajiban untuk mengklarifikasi suatu persoalan kepada TSU, karena mereka yang punya kontrak BOT dengan Perumda Pasar,” kata Sekhurohman.
Sementara terkait persoalan internal PT PUS, ia menegaskan, Perumda Pasar tidak ikut campur. Dan mempersilakan diselesaikan masing-masing pihak. Sebab, perumda tidak ada ikatan dengan PT PUS.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga mengklarifikasi tentang adanya pengoperan hak, atau kerjasama lain yang dilakukan oleh PT TSU dalam pengelolaan GTC. Walaupun, sebenarnya apabila terjadi pengoperan atau pengalihan hak itu tidak dibenarkan.
Menurutnya, pihak PT TSU juga mengakui kerjasama dengan pihak lain tersebut hanya didasari pemberitahuan dan persetujuan secara lisan dengan direksi terdahulu, serta tidak ada persetujuan tertulis.
Sebelumnya, pihak Wika Tendean selaku Komisaris PT PUS melalui Kuasa Hukum Fery Ramadhan SH mengaku, sangat mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Perumda Pasar Berintan, dalam upayanya menyelesaikan permasalahan kisruh pengelolaan GTC. Meski demikian, pihaknya juga berharap dapat turut diundang oleh PD Pasar, guna memberikan keterangan.

0 Komentar