Berapa Sih Bunga KUR Paling Rendah? Yang Ingin Mengajukan KUR Perlu Tahu!

kredit-usaha-rakyat
Berapa Sih Bunga KUR Paling Rendah? Yang Ingin Mengajukan KUR Perlu Tahu! Foto: Istimewa.
0 Komentar

BANYAK yang beratnya berapakah Bunga KUR paling rendah? Mari kita simak ulasan berikut.

Sejakawal dimulai pada 5 November 2007 oleh Presiden Ke- RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), KUR atau Kredit Usaha Rakyat menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk terus mendukung dan berupaya mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan suku bunga yang lebih kecil.
Hadirnya program KUR ini membuat para pelaku UMKM dapat berjalan dengan stabil karena mendapat peluang pinjaman modal dan dapat mengikis ketatnya persaingan pasar.

Pemerintah juga memberikan subsidi bunga agar bunga yang diterima pelaku usaha lebih rendah dari pinjaman kredit lain.

A. Sektor Pertanian:

Termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

B. Perikanan:

Termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan.

C. Industri Pengolahan:

Baca Juga:Apakah KUR BRI Harus Suami Istri? Bagaimana yang Jomblo? Cermati 3 Persyaratan KUR BRI 2023Harus Paham Biar Gak KELIRU, Ini Bacaan Tahiyat Akhir Dalam Sholat

Usaha di sektor Industri Pengolahan, termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fashion, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.

D. Perdagangan:

Termasuk kuliner dan pedagang eceran.

E. Jasa-Jasa:

Sektor jasa penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan, sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi.
sektor real estate, usaha persewaan, jasa perusahaan, sektor jasa pendidikan, sektor jasa kemasyarakatan,  sosial budaya, hiburan,dan perorangan lainnya

F. Pembiayaan Calon TKI di Luar Negeri

1. Usaha mikro, kecil, dan menengah.

2. Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

3.  Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia.

4. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

5. Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama, Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan, dan Kelompok Usaha lainnya.

0 Komentar