Beredar di WA Group, Waspada Penipuan Modus APK Surat Tilang ETLE, Begini Penjelasannya

Waspada Penipuan Modus APK Surat Tilang ETLE, Begini Penjelasannya
Waspada Penipuan Modus APK Surat Tilang ETLE, Begini Penjelasannya. foto: tangkapan layar
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Akhir-akhir ini beredar di WA Group postingan yang mengingatkan Waspada Penipuan Modus APK Surat Tilang ETLE.

Dalam pesan yang sudah diteruskan berkali-kali tertulis: “Buat saudara2 semua saya share modus penipuan yang masih tergolong baru modusnya.. mereka kirimkan File yang belakangnya ada tulisan APK file.”

“Itu merupakan Aplikasi yang jatuhnya nanti kalau sudah berhasil terinstal di hp kita singkat nya hp kita bisa dibajak dari jauh. korban terakhir dokter RS Haji teman ibu mertua adek saya…”

Baca Juga:Jadwal All England 2023 Hari Ini: Satu Ganda Putra Indonesia Pastikan Tiket SemifinalGAWAT, Persib Bandung Digeser Persija di Klasemen Liga 1, Masih Adakah Peluang Juara?

“Rekening Ludes karena dikuras dari mobile BRI.. Ingat ya resi itu JPG/PDF ya Bukan APK, apk itu aplikasi. Dan memang tidak semuanya aman”

Menanggapi hal tersebut, polisi meminta masyarakat waspada terhadap penipuan modus tagihan tilang elektronik atau ETLE lewat WhatsApp. Modus tersebut dikirimkan dalam bentuk dokumen dengan format APK.

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI mengimbau, masyarakat tidak menginstal dokumen APK yang dikirimkan orang tak dikenal mengatasnamakan polisi.

Hal tersebut supaya terhindar dari kebocoran atau pencurian data. Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket.

Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut, bahkan ada yang sudah telanjur menekan dokumen APK yang dikirimkan.

Adapun surat tilang ETLE yang resmi dari kepolisian akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia langsung kepada pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.

Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar secara online, menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca Juga:BARU TAHU, Ternyata Begini Hukum Ziarah Kubur Jelang RamadhanPerkiraan Cuaca Majalengka Jumat 17 Maret 2023, Hujan Intensitas Ringan di Sore Hari

Ingat, Jangan sampai tertipu karena kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

0 Komentar