Beri Ultimatum Pengelola GTC

konflik-gtc
Dari kiri, Dirut PT PUS Frans Simangatua, Dirut PT TSU Ramli Simanjuntak, Pengacara PT TSU Dr H Eka A SH MH, saat melaksanakan pertemuan dengan internal PT PUS, Kamis (12/11). Foto: Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pihak komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS) Wika Tendean, berhalangan hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh PT Toba sakti utama (TSU) beragendakan pertanggung jawaban pengelolaan gedung Gunungsari Trade Centre (GTC), pada Kamis (12/11).
Belum ada keterangan resmi dari pihak Wika Tendean, mengenai alasan ketidakhadiran tersebut. Hanya diinformasikan dari direktur PT PUS Frans Simangatua, bahwa berdasarkan keterangan kuasa hukumnya melalui pesan singkat di telepon seluler, sedang berhalangan. Sehingga pertemuan tersebut diagendakan ulang Selasa pekan depan.
Kuasa hukum Wika Tendean Ferry Ramadhan SH juga belum bisa memberikan keterangan saat coba dihubungi melalui telepon selulernya. Dia mengaku baru akan menjawabnya pada hari pekan mendatang sekalian dengan penyampaian press release.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TSU Dr H Eka Agustrianto MH tetap akan mengultimatum pihak PT PUS untuk memberikan pertanggung jawaban terkait pengelolaan gedung GTC ini, pada pertemuan yang dijadwalkan ulang Selasa pekan depan.
“Kami memberikan ultimatum, hari Selasa harus sudah terjawab. Kalau tidak, kami mengancam akan melaporkan secara perdata maupun pidana,” ungkapnya.
Menurutnya, selama ini di internal PT PUS sendiri mengaku mengalami kerugian, sehinga tidak mampu melakukan perawatan dan perbaikan terhadap kondisi gedung GTC yang sebagaimana mestinya.
“Kalau mengaku ada kerugian, silakan kita buktikan, kerugianya dimana. Kami PT TSU yang lebih dirugikan, karena deviden tidak ada yang masuk, dan kondisi gedung yang rusak, ketika mau dikembalikan ke PD pasar harus diperbaiki,” ujarnya.
Di lain pihak, Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon menilai polemik pengelolaan gedung Gunungsari Trade Centre, sudah klir. Hal tersebut, didapat setelah pihak Perumda Pasar mendapatkan penjelasan secara gamblang dari pihak PT TSU, dalam beberapa proses musyawarah.
Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Drs Sekhurohman menjelaskan, tahap musyawarah tersebut merupakan bentuk klarifikasi yang dilakukan antara kedua belah pihak yang menjalin kerjasama Build Operation Transfer (BOT) dalam menyelesaikan sebuah perselisihan, atau potensi perselisihan.
Menurutnya, pihaknya memang awalnya mengultimatum PT TSU dengan ancaman pemutusan kerjasama, karena dianggap melimpahkan kerjasama BOT kepada pihak lain. Namun, setelah diklarifikasi langsung dalam beberapa pertemuan, ternyata kerjasama yang dilakukan oleh PT TSU dengan PT Prima Usaha Sarana (PUS), adalah berupa manajemen operasionalnya saja.

0 Komentar