Beri Waktu Selesaikan Kisruh GTC

gunungsari-trade-center
Pengunung di Crab 1818 yang tetap beroperasi di Gunungsari Trade Center, Minggu (27/9). Foto: Apridista Siti Ramdhani/Radar Cirebon
0 Komentar

“Kami cukup kaget, ketika PT TSU memberitahu akan mengambil alih pengelolaan dari PT PUS. Kami bertanya, ada urusan apa pihak PT PUS dengan PT TSU. Perumda pasar kerjasamanya hanya dengan PT TSU, bukan dengan PT PUS. Ini jadi tanda tanya besar, artinya ada pihak lain selain TSU yang mengelola GTC ini,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini kerjasama yang terjalin antara Perumda Pasar dengan PT TSU dianggal tidak ada perselisihan. Tapi, semenjak mentetahui adanya kerjasama yang dilakukan pihak PT TSU dengan perusahaan lain yang tanpa persetujuan tertulis dari PD Pasar, pihaknya akan memberikan peringatan tegas kepada PT TSU.
Dalam hal ini, warning utama yang diberikan oleh Perumda pasar, agar PT TSU dapat segera menyelesaikan kegaduhan gedung GTC ini sesegera mungkin di internalnya. Pihaknya juga akan memberikan peringatan bahwa ternyata ada klausul kerjasama yang dilanggar oleh PT TSU sehingga menimbulkan perselisihan.
Kuasa hukum PT TSU Dr H Eka Agustrianto SH MH saat merespons ultimatum Perumda Pasar ini mengaku, pihaknya secepatnya akan berkordinasi langsung dengan Perumda Pasar. “Kami akan kordinasi secepat mungkin dengan Perumda Pasar, terkait proses pengalihan dan sebagainya, kami akan jelaskan secara langsung kepada pihak perumda pasar,” ujar Eka.
Bahkan, pihaknya saat ini pun tengah dilakukan pembenahan manajemen, dan telah dilakukan penutupan manajemen lama, sehingga saat ini pengelolaan gedung GTC telah dilakukan langsung oleh PT TSU. Ini merupakan bentuk upaya PT TSU dalam merespons keinginan PD pasar untuk menyelsaikan persoalan yang terjadi di GTC. (azs)

Laman:

1 2
Tag:  
0 Komentar