Beri Waktu Selesaikan Kisruh GTC

gunungsari-trade-center
Pengunung di Crab 1818 yang tetap beroperasi di Gunungsari Trade Center, Minggu (27/9). Foto: Apridista Siti Ramdhani/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Satu pekan pasca Perumda Pasar Berintan memeberikan ultimatum yang kepada PT Toba Sakti Utama (TSU) untuk menyelesaikan kisruh pengelolaan gedung Gunungsari Trade Centre (GTC), belum ada panggilan ataupun tindakan lain yang dilayangkan kepada perusahaan.
Direktur Utama Perumda Pasar Berintan Drs Sekhurohman menjelaskan, pihaknya masih memberikan waktu kepada PT TSU untuk membereskan persoalan di internal mereka. Sejauh ini, pihaknya juga terus memantau perkembangan yang terjadi di GTC, terutama pada pasar tradisional yang berada di lantai dasar bagian belakang gedung.
“Sejauh ini, kita belum kirimkan surat ultimatum tersebut. Tapi, memang rencananya kita juga mau memanggil mereka untuk meminta penjelasan terkait kondisi pengelolaan gedung tersebut,” ujar Sekhurohman, kepada Radar Cirebon, Kamis (1/10).
Menurutnya, pemanggilan yang dimaksud adalah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan soal adanya kerjasama pengelolaan kepada pihak lain dari PT TSU, yang berdasarkan pasal-pasal perjanjian BOT antara PD Pasar dengan PT TSU, mesti dilakukan sepengetahuan dan sepersetujuan tertulis dari PD Pasar.
“Seperti yang pernah kita sampaikan sebelumnya, PT TSU mesti segera menyelesaikan urusan tersebut dalam waktu secepatnya. Nah, kita saat ini masih memberikan waktu bagi mereka untuk menyelesaikan urusan pengelolaan itu,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kamis 24 september lalu, Perumda Pasar Berintan memberikan ultimatum kepada PT TSU, jika sampai batas waktu tertentu PT TSU tidak bisa menyelesaikan persoalan kisruh pengelolaah gedung GTC ini, pihaknya mengancam akan memutus secara sepihak kontrak kerjasama Building Transfer Operation (BTO) yang terjalin antara PD Pasar dengan PT TSU.
Hal ini sangat memungkinkan, karena setelah pihaknya mempelajari perjalanan kontrak BTO ini, ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh PT TSU. Hal ini juga cukup kuat untuk menjadikan alasan pemutusan kerjasama sepihak oleh Perumda Pasar Berintan terhadap PT TSU.
Dalam naskah perjanjian kerjasama antara PD Pasar dan PT TSU, ada klausul bahwa PT TSU dimungkinkan untuk mengadakan kerjasama dengna orang atau badan hukum yang akan membantu dalam melaksanakan perjanjian ini, dalam hal investasi maupun pemasaran. Dengan syarat harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan tertulis dari PD Pasar.

0 Komentar