Bolehkah Menikahkan 2 Anak di Tahun yang Sama? Orang Tua Perlu Baca Penjelasannya

0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Menikah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

Dalam praktiknya di Indonesia, menikah atau pernikahan biasanya diiringi dengan sejumlah adat dan tradisi.

Tentu, adat dan tradisi itu tanpa meninggalkan rukun dan syarat nikah itu sendiri.

Baca Juga:Bupati Indramayu Lantik 1.753 PPPK, Minta Buktikan Komitmen Kinerja yang BaikDiduga Gelapkan Uang Tabungan Siswa, Wali Murid Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polresta Cirebon 

Syarat nikag itu adalah adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi, dan ijab qabul.

Nah, di antara adat atau tradisi di sebagian daerah di Indonesia adalah adanya semacam pantangan untuk menikahkan 2 anak di tahun yang sama.

Lalu muncul pertanyaan, bolehkah menikahkan 2 anak di tahun yang sama?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu ditegaskan bahwa menikah itu diwajibkan bagi orang yang memang sudah mampu, baik secara lahir maupun batin. 

Mengenai hukum menikahkan dua anak dalam tahun yang sama tidak ditemukan dalil yang melarangnya.

Penjelasan yang tersedia adalah mengenai soal waktu pelaksanaan akad nikah, yaitu sebaiknya dilakukan pada hari Jumat.

Alasannya adalah bahwa hari Jumat adalah hari yang paling mulia dan merupakan sayyidul al-ayyam (penghulu hari).

Di samping itu pelakasanaan akad nikah tersebut sebaiknya dilakukan di pagi hari.

Baca Juga:Sulap Lahan Kosong, DPRD Kabupaten Cirebon Hadirkan Taman Terbuka yang MenyegarkanAwal Puasa Ramadhan 2024 Bahkan Ada yang sebelum 11 Maret, Kamu yang Mana?

Karena terdapat hadits yang menceritakan tentang doa Rasulullah saw yang meminta kepada Allah SWT agar memberikan berkah kepada umatnya pada pagi hari.

قَوْلُهُ: وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ- أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ لِاَنَّهُ أَشْرَفُ الْاَيَّامِ وَسَيِّدُهَا.وَقَوْلُهُ أَوَّلَ النَّهَارِ: أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ: لِخَبَرِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِاُمَّتِي فِي بُكُورِهَا حَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ

“(Perkataan penulis: dan pada hari Jumat) maksudnya adalah adanya akad sebaiknya dilakukan pada hari Jumat karena merupakan hari yang paling mulia dan penghulu hari. Dan perkataan penulis pada awal siang (pagi hari) maksudnya adalah sebaiknya akad nikah dilakukan pada awal siang karena ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw berdo’a, ‘Ya Allah berkahi umatku pada pagi hari’. Hadits ini dianggap sebagai hadits hasan oleh at-Tirmidzi” (Al-Bakri Muhammad Syatha, I’anah ath-Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], Juz III, h. 273)

Sedang mengenai bulannya disunnahkan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah SAW menikah dengan sayyidah Aisyah pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya yaitu sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abu Thalib pada bulan Shafar. 

0 Komentar