BOT Tetap Dilanjutkan

gunungsari-trade-center
Suasana di Gunungsari Trade Center, Rabu (11/11). Perumda Pasar telah menuntaskan klarifikasi kepada PT TSU terkait pengalihan pengelolaan. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon menilai polemik pengelolaan gedung Gunungsari Trade Centre, sudah klir. Hal tersebut, didapat setelah pihak Perumda Pasar mendapatkan penjelasan secara gamblang dari pihak PT Toba Sakti Utama (TSU), dalam beberapa proses musyawarah.
Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Drs Sekhurohman menjelaskan, tahap musyawarah tersebut merupakan bentuk klarifikasi yang dilakukan antara kedua belah pihak yang menjalin kerjasama Build Operation Transfer (BOT) dalam menyelesaikan sebuah perselisihan, atau potensi perselisihan.
Menurutnya, pihaknya memang awalnya mengultimatum PT TSU dengan ancaman pemutusan kerjasama, karena dianggap melimpahkan kerjasama BOT kepada pihak lain. Namun, setelah diklarifikasi langsung dalam beberapa pertemuan, ternyata kerjasama yang dilakukan oleh PT TSU dengan PT Prima Usaha Sarana (PUS), adalah berupa manajemen operasionalnya saja.
“Kemarin kami sudah mengundang PT TSU, mereka hadir langsung direkturnya Pak Frans, dan pengacaranya Pak Eka. Diceritakan kronologis dari awal, dan setelah ditunjukan bukti-bukti dokumennya, ternyata yang dikerjasamakan hanya operasional manajemenya saja,” ujar Sekhurohman, kepada Radar Cirebon, Rabu (11/11).
Kemudian, pihaknya juga mendapatkan penjelasan bahwa pada bulan Oktober lalu, terjadi penyerahan kembali manajemen pengelolan tersebut dari PT PUS kepada PT TSU. “Saat ini persoalan yang terjadi bukan lagi urusan antara PD pasar dengan TSU. Hubungan BOT kami tetap berjalan,” ujarnya.
Tetapi, pihaknya meminta sejumlah perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan GTC, yang kaitanya untuk kepentingan keberadaan pasar tradisional di lantai bawah bagian belakangnya. Misalnya, untuk akses masuk menuju pasar tradisional, nantinya hanya akan menggunakan pintu depan, karena pintu belakang itu bukan merupakan akses resmi.
Selain itu, PT TSU selaku pengelola gedung GTC, dalam menjalankan operasionalnya juga diminta untuk senantiasa bedampingan dengan pasar tradisional. Artinya, dalam setiap pengambilan kebijakan usahanya, tidak boleh merugikan atau berimbas pada para pedagang pasar tradisional.
Terkait urusan yang belum selesai di internal PT PUS, yakni antara Frans Simanjuntak selaku Direktur, dan Wika Tendean selaku Komisaris. Pihaknya menyarankan agar penyelesaian persoalan tersebut dilakukan di ranah internal mereka. Bahkan, untuk rapat-rapat dan pertemuan internal PT PUS juga diharapkan jangan dilakukan di gedung GTC.

0 Komentar