Buka Pagi Akomodir Jamaah At Taqwa, Tutup Pukul 22.00

Buka Pagi Akomodir Jamaah At Taqwa, Tutup Pukul 22.00
0 Komentar

Rencana pengaturan jam operasional Alun-alun Kejaksan sedang dirumuskan tim Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Ancang-ancangnya, alun-alun akan ditutup pada pukul 22.00 WIB. Setiap harinya. Itu untuk memberikan kesempatan Alun-alun Kejaksan “bernapas”. Artinya, ada waktu bagi pengelola untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan.AZIS MUHTAROM, CirebonSATGAS Pengelola Alun-alun Kejaksan sedang disiapkan. Satgas merupakan gabungan dari sejumlah perangkat daerah yang terlibat dalam urusan pengelolaan alun-alun dan berbagai fasilitas di dalamnya. “Satgas ini segera disahkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, kemarin.
Soal jam kunjungan, Agus Mulyadi juga mengatakan saat ini tengah dirancang. Terutama untuk jam mulai buka atau dibolehkan kunjungan. Mungkin bisa lebih pagi.  Hal ini untuk mengakomodasi para jamaah Masjid Raya At Taqwa yang biasanya setelah Salat Subuh mampir ke alun-alun. Atau untuk mengakomodasi warga yang berolahraga pagi.
Sedangkan untuk jam tutup kunjungan, direncanakan mulai pukul 22.00 atau jam 10 malam. Pihaknya, kata sekda, juga akan berupaya agar sebagai fasilitas publik alun-alun itu harus dijaga kebersihannya. Pihaknya juga mesti memastikan agar jangan ada yang membuang sampah sembarangan, tidak ada yang menginjak rumput, dan lain sebagainya. Sehingga, keindahan alun-alun akan tetap terpelihara dengan baik.
“Terkait satgas, walaupun satgas secara ad hoc sudah berjalan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing, cuman perlu diintegrasikan dan dioptimalkan. Karena animo masyarakat mengunjungi Alun-alun Kejaksan ini sangat luar biasa,” kata pria yang akrab disapa Gus Mul itu kemarin.
Satgas pengelola alun-alun memang direncanakan terdiri dari berbagai elemen perangkat daerah dan dikoordinir oleh sekretariat daerah. Unsur di dalamnya ada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PRKP, dan Satpol PP. “Fungsi dari satgas ini sesuai dengan tugasnya. Sekretariat Daerah sebagai pengelola, Dinas Lingkungan Hidup untuk mengelola lingkungan, Dishub mengelola parkir, DPRKP fokus di tamannya dan penertiban diserahkan ke Satpol PP,” terang Gus Mul.
Dia mengakui untuk menunjang menjaga kebersihan lingkungan di Alun-alun Kejaksan, masih banyak fasilitas yang harus ditambah. Di antaranya penambahan tempat sampah dan pemasangan pagar hidup agar rumput di area tersebut tidak diinjak. “Kita juga akan memohon dukungan tenaga, karena saat ini cuman ada sepuluh kebersihan dan enam pamdal (pengamanan dalam). Sangat kurang untu meng-cover sepanjang waktu,” pungkas Gus Mul.

0 Komentar