Bupati-Dewan Tidak Dapat THR

Bupati-Dewan Tidak Dapat THR
0 Komentar

Sekali lagi, Taufik menegaskan jika para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk dirinya tidak memperoleh THR. “Kami sudah menerima salinan surat dari pusat terkait pembayaran THR. Dan untuk pejabat eselon II atau para kepala SKPD tidak termasuk yang memperoleh THR. Kalau yang baru dilantik bulan lalu, mereka memperolehnya,” imbuhnya.
Ditanya tentang gaji ke 13, Taufik menjawab bahwa gaji ke 13 kemungkinan akan dibayarkan pada November mendatang lantaran mengacu kepada tahun ajaran baru sekolah. “Yang sekarang kami fokus dalam pembayaran THR, belum kepikiran untuk gaji ke 13. Apalagi uangnya belum ada untuk gaji ke 13. Sedangkan untuk THR, sudah ada di kas daerah, tinggal pencairannya saja. Untuk detail jumlah pegawai negeri sipil yang akan menerima, datanya ada di BKPSDM. Tugas kami adalah memastikan anggaran untuk THR sudah tersedia,” sebut dia. (ags)

0 Komentar