Bupati Terbitkan SE PPKM Darurat

surat-edaran-ppkm
SURAT EDARAN: Bupati H Acep Purnama SH MH menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kemarin (2/7).
0 Komentar

“Selanjutnya untuk mal, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik yang lain ditutup sementara. Akad pernikahan juga dibatasi jumlah tamu undangan, restoran juga wajib take away,” tambahnya.
Sementara pada sektor esensial, kata Bupati Acep, misal seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel non karantina Covid-19 dan industri ekspor akan diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan prokes lebih ketat. Terakhir sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.
Bupati mengatakan, pemerintah daerah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu membahu dalam mengatasi penyebaran Covid-19. TNI-Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW, mahasiswa-mahasiwi jurusan kesehatan, dan masyarakat serta semua pihak untuk bahu membahu bekerja sebaik baiknya menangani wabah ini. (ags/muh)
 

Laman:

1 2
0 Komentar