Bupati Terbitkan SE PPKM Darurat

surat-edaran-ppkm
SURAT EDARAN: Bupati H Acep Purnama SH MH menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kemarin (2/7).
0 Komentar

KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Edaran ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintahan hingga pengurus RT dan RW.
Adanya edaran tersebut setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan mengenai PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Supaya PPKM Darurat berjalan optimal, maka pemerintah daerah membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.
“Surat Edaran ini kita sampaikan kepada instansi pemerintahan hingga tingkat RT/RW. Kita harus bahu membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” kata Bupati Acep Purnama, kemarin (2/7).
Pihaknya akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bergotong royong dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Berbagai langkah yang kini terus dilakukan yakni meningkatkan kapasitas rumah sakit, serta fasilitas isolasi terpusat di eks RS Bersalin Citra Ibu dan Pusdiklat BKPSDM Kuningan.
“Kemudian puskesmas akan difokuskan untuk penanganan pasien Covid-19, kita optimalkan ketersediaan obat-obatan, vitamin, alat kesehatan hingga tangki oksigen. Termasuk penggunaan tempat darurat dengan menggunakan aula kantor pemerintahan dan balai desa, menambah tenaga kesehatan, sekaligus memberikan jaminan hidup bagi masyarakat yang isolasi mandiri dengan beberapa ketentuan,” sebutnya.
Adanya penerapan PPKM Darurat, Ia menghimbau, agar masyarakat untuk tetap tenang dan waspada. Tetap mematuhi setiap ketentuan aturan, disiplin menjalankan prokes Covid-19 dan mendukung kerja-kerja aparat maupun relawan di lapangan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Maka dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas kehendak dan kuasa Allah SWT, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” harapnya.
Dia menjelaskan, PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat secara lebih ketat. Seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi, kecuali sektor esensial.
“Nah untuk kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring,” imbuhnya.
Selain itu, Ia menyebut, jam operasional bagi supermarket maupun pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok dibatasi hingga pukul 18.00 WIB malam. Kapasitasnya juga dibatasi hanya 50 persen dari total maksimal jumlah pengunjung.

0 Komentar