Buronan Kasus Korupsi Jl Cipto Akhirnya Tertangkap

Buronan Kasus Korupsi Jl Cipto Akhirnya Tertangkap
KENALKAN TAKRAW: Atlet PSTI Indramayu bersama komunitas sepak takraw Karanganyar Kecamatan Kandanghaur sedang uji tanding, kemarin. Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

CIREBON – Shokhibul Hidayat (SH) takluk juga. Sembilan bulan ia menghilang. Kemarin, ia disergap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dari sebuah loksi di Jakarta Timur.
Dan mulai tadi malam, Direktur Utama PT Tidar Sejahtera yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jl Cipto Mangunkusumo itu mendekam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cirebon.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cirebon Sandhy Handika SH MH mengatakan SH diciduk setelah tim Kejari Kota Cirebon mendapatkan informasi keberadaannya lewat Operasi Tangkap Buronan (Tabur) serta koordinasi antarintel kejaksaan.
“Jumat siang (kemarin, red) tersangka ditangkap di kontrakannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kami transit dulu di Kejari Jakarta Selatan baru kemudian membawa tersangka ke Cirebon,” ujar Sandhy Handika kepada wartawan, tadi malam.
Tersangka dan tim Kejari Kota Cirebon tiba di Kota Cirebon tadi malam sekitar pukul 20.00. SH langsung dibawa ke salah satu rumah sakit daerah di Kota Cirebon untuk menjalani rapid test. Setelah hasilnya dinyatakan non reaktif, ia kemudian digelandang ke kantor Kejari Kota Cirebon di Jl Wahidin untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, SH dibawa lagi dan dititipkan Rutan Klas 1 Cirebon.
Dalam kasus ini, total ada tiga tersangka. Dua orang sudah vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Yakni Haisar Rifai dan Suherman. Keduanya divonis majelis hakim dengan hukuman masing-masing penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 18 Maret 2020. Seperti diketahui, perkara ini bermula pada pekerjaan proyek peningkatan Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Proyek ini bersumber dari DAK pada APBD 2017. Nilai pekerjaan sebesar Rp10,7 miliar. Jaksa mengatakan proyek dikerjakan asal-asalan. Sesuai perhitungan ahli dan dikuatkan BPKP Provinsi Jawa Barat, nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
Berdasarkan catatan Radar Cirebon, kasus ini diangkat ke tingkat penyidikan pada akhir November 2018 lalu. Satu bulan kemudian, jaksa menerima hasil uji laboratorium dan uji lapangan yang dilakukan tim ahli dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon.

0 Komentar