Cabuli Anak Tiri di Atas Motor

Cabuli Anak Tiri di Atas Motor
ILUSTRASI
0 Komentar

Namun, setelah korban besar, kemudian cerita kepada ibunya. Sontak, ibu korban marah dan melaporkan pelaku ke Polresta Cirebon. Meskipun kasus tersebut lama, polisi akhirnya bisa membuktikan adanya peristiwa tersebut. Sehingga, pelaku bisa diamankan.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (cep)

0 Komentar