Cara Keluar dari Partai Politik Secara Online, Lapor Pencatutan Data di Sini!

cara keluar dari partai politik secara online
Gambar cara keluiar dari partai politik secara online. Foto: Kompas
0 Komentar

RADARCIREON.ID – Kalian tercatat termasuk dalam sebuah partai politik? Ini cara keluar dari partai politik secara online.

Kini sudah ada banyak partai politik yang mulai mengeluarkan suaranya untuk Pemilu yag sebentar lagi akan diselenggaarkan. Dan banyak orang yang mencari cara keluar dari partai politik secara online.

Puluhan Partai Politik atau Parpol dilaporkan ternyata memiliki ratusan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang secara illegal untuk diakui sebagai salah satu kader.

Baca Juga:Jadi Ladang Cuan! 5 Cara Menghasilkan Uang dari TikTok, Gak Perlu Kerja KerasHati-Hati! 6 Penyabab dan Cara Mengatasi Hp Panas Batre Tanam, Bikin Pemakaian Cepat Rusak

Untuk melakukan pendaftaran, Partai Politik harus memnuhi persyaratan salah satunya yaitu memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

75% jumlah kabupaten/kota di provinsi dan 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota serta memiliki anggota minimal 1000 orang.

Nah, untuk kalian yang merasa tidak mendaftar ke salah satu Parti Politik yang terkait tetapi namanya atau NIK kalian tercatat di dalamnya, kalian bisa ikuti cara keluar dari partai politik secara online berikut.

Cara Keluar dari Partai politik Secara Online

Sebelum itu, kalian bisa mengecek nama kalian. Apakah NIK atau nama kalian tercatat atau tidak melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat dari kalian yang namanya dicatut dalam keanggotaan Partai Politik.

Melalui situs tersebut, KPU atau Komisi Pemilihan Umum akan menyediakan fitur khusus bagi masyarakat yang ingin mengecek nama atau NIK nya dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.

0 Komentar