CATAT! Ini Dia Syarat Mengikuti Mudik Gratis dari DJKA Tahun 2023

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Syarat Mengikuti Mudik Gratis dari DJKA Tahun 2023. Syarat Mengikuti Mudik Gratis dari DJKA atau Direktorat Jenderal Perkeretaapian disingkat Ditjenka atau DJKA, adalah unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

DJKA selaku pelaksana memberikan sejumlah persyaratan terhadap masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis. Catat artikelnya di bawah ini!

Syarat Mengikuti Mudik Gratis dari DJKA sebagai berikut:

1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

BACA JUGA : Dibuka 2 Hari sampai Besok, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023

2. Syarat pendaftaran peserta motis :

-Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

-Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

-Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

-Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

-Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

-Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun

BACA JUGA: AUTO GEMBIRA! Ada 7 Jenis Cuti Yang Bisa Dimanfaatkan Oleh Seorang PNS Termasuk Guru Dan Dosen

3. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

5. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
Pada saat penyerahan Sepeda Motor

6. Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

7. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.

BACA JUGA: Syarat Pinjam Uang di Bank BRI, Umur 21 Tahun Sudah Bisa Pinjam

8. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

9.BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

Komentar