Cerita ASN Terjebak Investasi FEC, Rugi hingga Rp394 Juta

PUBLIK lagi ramai soal investasi FEC atau Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia. Banyak orang menjadi korban. Para korban ini tersebar di berbagai daeraj di Indonesia, termasuk dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di antara warga NTB yang menjadi korban investasi HEC itu adalah seorang ASN berinisial M asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kepada media di Lombok Tengah pada Senin 11 September 2023, M menceritakan bagaimana awal mula ia masuk dalam perangkap bisnis online berupa investasi HEC tersebut.

M menceritakan, awalnya bisnis investasi FEC ini masih berjalan sesuai skema yang telah ditentukan, di mana awalnya ia mengeluarkan Rp1,5 juta untuk membeli toko (secara online).

BACA JUGA:

Dana Investasi FEC Bisa Kembali? Simak Berita Terbaru Aplikasi FEC yang Viral Karena Ponzi

Setelah membeli toko online, ia mengatakan tahapan awal berjalan lancar, termasuk mendapatkan keuntungan persentase. “Lalu saya coba untuk menambah modal,” cerita M.

Terakhir, M menambah modal hingga sebesar Rp98 juta. Belakangan ia tersentak karena aplikasi pada bisnis investasi FEC tersebut ditutup.

“Pas mau tarik modal dan keuntungan, aplikasinya sudah gak bisa berfungsi. Kabarnya sudah ditutup,” kata M, seraya mengaku sudah melapor ke Polres Lombok Tengah dan Polda NTB.

M sendiri mengikuti aplikasi bisnis online tersebut sejak Mei 2023. “Total modal dan keuntungan yang dijanjikan manajemen, kalau saya hitung kerugian saya sekitar Rp394 juta,” cerita M.

BACA JUGA:

Korban FEC Ada dari Cirebon, Simak Ciri Bisnis Investasi yang Bodong atau Ilegal Menurut Kemenkeu

Seperti diketahui, modus operandi investasi FEC Indonesia sendiri diduga melakukan penipuan dengan skema Ponzi.

Skema Ponzi ini yakni memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan, tapi dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru.

Belakangan, investasi FEC ini mulai menimbulkan sejumlah kejanggalan. Kasus ini menjadi semakin heboh setelah peserta investasi di aplikasi FEC tertipu karena uang mereka tak bisa ditarik atau dicairkan.

Apalagi juga setelah Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa aktivitas PT FEC Shopping Indonesia tak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar