Cerita Penumpang Kereta Luar Biasa

TNI-meninggal-karena-corona
Anggota TNI menggunakan masker dalam penjagaan keamanan untuk PSBB Jakarta. Foto: AP Photo/Dita Alangkara
0 Komentar

Hari kedua beroperasinya Kereta Luar Biasa (KLB) terpantau penumpang masih sangat sepi. Dari 6 perjalanan, tak banyak yang berminat. Selain itu, syarat penumpang yang akan naik pun ketat.

KHOIRUL ANWARUDIN, Cirebon
TAK sembarang penumpang yang bisa menaiki kereta api luar biasa. Mereka terlebih dahulu harus memenuhi aturan sekaligus menerapkan protokol pencegahan corona virus disease-2019 (Covid-19) secara ketat.
Pada pemberangkatan pukul 13.44 WIB, Rabu (13/5) misalnya. Penumpang yang lolos verifikasi hanya 8 orang. Satu orang untuk tujuan Surabaya dan tujuh lainnya ke Gambir, Jakarta Pusat.
Sementara itu, di dalam KLB hanya terdapat sedikit penumpang. Setiap gerbong KLB, diisi sekira 3 penumpang saja. Beberapa gerbong KLB bahkan hanya diisi 1 orang saja.
Seorang penumpang KLB di yang turun di Stasiun Cirebon, Shofa mengatakan, dirinya harus melakukan perjalanan dari stasiun Surabaya karena harus mengerjakan sebuah proyek yang tidak bisa ditinggalkan. “Harus ke Patimban, Subang karena ada proyek yang harus dilakukan,” ujar Shofa, kepada Radar Cirebon.
Pegawai badan usaha milik negara (BUMN) itu menceritakan, dia menempuh perjalanan dari Surabaya sampai ke Kota Cirebon hanya berdua dengan seorang penumpang lainnya dalam satu gerbong.
Tak ada berdesakan maupun riuhnya para penumpang seperti hari-hari biasa. Bahkan menurutnya, suasana sepi itu sudah dirasakanya sejak berada di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. “Waktu di dalam ruang tunggu saja tidak banyak orang. Paling cuma 10 an orang saja,” ungkapnya.
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus menegaskan, seluruh penumpang tersebut merupakan penumpang yang termasuk dalam masyarakat yang dikecualikan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19.
Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB bertujuan melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.
“Pegoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukan diperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H,” tegas Joni.
Sekadar diketahui, penumpang yang bisa menaiki KLB harus lolos pemeriksaan Satgas Covid-19. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi. (*)

0 Komentar