Cuma Naik 3,33 Persen

Cuma Naik 3,33 Persen
ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

“Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK. Dalam rapat itu disampaikan pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS.
“Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi triwulan 3 dan 4 tahun 2019. Untuk Triwulan 3 itu 5,02 persen, triwulan 4 sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari triwulan 1 dan 2 (tahun) 2020. Triwulan 1 sebesar 2,97 persen, triwulan 2 5.32 persen,” paparnya.“Jadi kalau ditotal dari triwulan 3 dan 4 2019 ditambah triwulan 1 dan 2 2020 setelah dibagi 4 jadi 1,91 persen, ditambah inflasi 1,42 persen. Jadi total 3,33 persen. Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020. UMK 2020 sebesar Rp1.944.166,36 x 3,33 persen itu sebesar 64 749,74. Jadi kalau dijumlahi  untuk UMK 2021 itu Rp2.008.907,1. Dibulatkan jadi Rp2.009.000,” imbuhnya. (bae)KOMPAK DAN SEPAKAT: Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka foto bersama usai melaksanakan rapat pleno, Kamis (12/11). FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
 

Laman:

1 2
0 Komentar