Dalang dan Seniman Ngadu ke DPRD

Dalang dan Seniman Ngadu ke DPRD
SAMPAIKAN ASPIRASI: Sejumlah dalang dan seniman mendatangi DPRD Indramayu untuk mengadukan nasib mereka, belum lama ini. FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Perwakilan dalang dan seniman mendatangi DPRD Kabupaten Indramayu, belum lama ini.
Mereka datang untuk mengadu, terkait nasib mereka di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Mereka mengaku selama pandemi pendapatannya turun drastis. Bahkan, sebagian besar sama sekali tidak ada tanggapan.
“Terus terang hati kami menjerit dan menangis. Kami minta para anggota DPRD yang merupakan wakil kami, untuk bisa memperjuangkan nasib kami. Kami ingin bisa menggung seperti biasa,” ungkap H Rusdi, mewakili rekan-rekan dalang.
H Rusdi mengatakan, tuntutan mereka (dalang dan seniman) tidak muluk-muluk.
Mereka hanya berharap bisa menggung di malam hari. Dikatakannya, belum lama ini Plt Bupati Indramayu mengeluarkan aturan yang isinya bahwa untuk tanggapan seperti wayang dan yang lainnya, hanya  diperbolehkan pada siang hari. Sementara untuk malam hari masih tidak diizinkan dengan alasan masih pandemi Covid-19.
“Kami berharap bupati Indramayu segera mengubah aturan. Kami ingin bisa manggung pada malam hari juga. Kalau kami masih dibatasi seperti sekarang ini, kami mau makan apa,” ungkap H Gani, seniman lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin didampingi Wakil Ketua Muhammad Sholihin mengaku, bisa memahami keluhan para dalang dan seniman.
Mereka pun siap untuk memperjuangkan aspirasi pada dalang dan seniman. Mereka berjanji akan mengundang seluruh pihak-pihak terkait, untuk membahas persoalan ini.
“Kita akan panggil seluruh pihak terkait, untuk membahas persoalan ini. Karena ini sudah menyangkut urusan perut dan harus segera dicarikan solusinya,” kata Syaefudin.
Seperti diketahui, Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 26 Juni 2020 telah dikeluarkan.
Di dalam Bab III Pasal 26 Perbup tersebut disebutkan, selama pandemi Covid-19 pelaksanaan AKB kegiatan khitanan, pernikahan dan syukuran yang dilaksanakan di rumah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari GTPP Covid-19 tingkat kecamatan.
Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat menjelaskan, untuk mendapatkan izin tersebut penanggungjawab menyampaikan permohonan kepada camat selaku ketua GTPP Covid-19 tingkat kecamatan setelah mendapatkan rekomendasi dari kuwu setempat. Untuk mengurus perizinan tersebut harus juga dilampiri surat pernyataan kesanggupan melaksanakan AKB dari pemohon yang diketahui oleh RT dan RW.

0 Komentar