Dana Kerohiman Panjunan Cair Pekan Depan

kerohiman-penataan-panjunan
Bangunan musala di RW 10 Pesisir Utara yang terdampak penataan kawasan Panjunan, Kamis (12/11). Rencananya pembayaran dana kerohiman dilakukan pekan depan. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Surat Keputusan (SK) Walikota Cirebon, Drs Nashrudin Azis SH terkait dana kerohiman penataan kawasah kumuh Panjunan sudah ditandatangani. Diperkirakan, pekan depan sudah mulai dibayarkan kepada warga terdampak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, setelah SK Walikota ditandatangani, akan ditindaklanjuti dengan mengundang tim Senin (16/11). Termasuk Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP). Dalam rapat itu akan dibahas pematangan teknis dan persiapan.
Selanjutnya, Selasa (17/11) akan mulai dilakukan pencairan. Untuk teknisnya pembayaran kepada warga terdampak akan dilakukan secara bergiliran. “Pencairan bentuknya cek langsung dan tertulis langsung nama penerimanya,” kata Gus Mul, kepada Radar Cirebon, Kamis (12/11).
Dia menilai pencairan menggunakan cek lebih sederhana dan efektif. Sebab, bila menggunakan buku tabungan, tidak semua punya rekening. Berbeda dengan membuka cek, relatif lebih cepat jadi tidak  perlu membuka rekening lagi. “Kita bukakan cek. Cek kita serahkan dan bisa langsung mereka cairkan,” jelasnya.
Mengacu SK yang ditandatangani walikota, total dana yang akan dicairkan sebesar Rp1,396 miliar diperuntukkan kepada 122 warga terdampak dan 134 bidang. Setelah pencairan, pemda akan memberikan waktu pembongkaran sepekan setelah pencairan. “Kita berharap setelah pencairan, warga melakukan pembongkaran sendiri,” tandasnya.
Terkait besaran uang yang diterima warga jumlahnya bermacam-macam, dan telah ditentukan sesuai hasil appraisal. Besaran uang kerohiman juga tergantung sarana prasarana yang  dimiliki. Misalnya, kandang ayam akan dihitung berbeda dengan warung. “Untuk kandang ayam ganti ruginya Rp1,8 juta,” katanya.
Dari 134 bidang yang terdampak, angka tertinggi yang dibayarkan sebessar Rp126 juta yakni musala. Dana itu nantinya akan diserahkan ke dewan kemakmuran masjid (DKM). Sedangkan sisanya variatif.
Dano, Pengurus Majelis Taklim Cahaya Cipta Rasa menyadari, bangunan musala tersebut berdiri di atas lahan bukan miliknya. Karenanya, ia pasrah dan menerima. Yang terpenting mendapatkan ganti rugi.
Setelah dibongkar, rencananya dia akan mengontrak terlebih dahulu. Karena, ia juga tinggal di bangunan tersebut.
Dirinya menceritakan, pernah tinggal di RT 08 RW 10 Pesisir utara. Setelah istrinya meninggal, rumahnya dijual dan dibagi-bagi hasilnya. Kemudian Dano membangun rumah di atas lahan pemerintah sejak sejak tahun 2011.

0 Komentar