Denda Masker Masuk Kas Daerah

Denda Masker Masuk Kas Daerah
RAZIA MASKER : Petugas tengah melakukan razia masker, kemarin. Dalam operasi yustisi ini, petugas mulai memberlakukan sanksi denda bagi yang melanggar. FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker.
Bersama petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu dan BPBD Kabupaten Indramayu, Satpol PP kembali menggelar Setelah melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OPYK) yang dipusatkan di depan Toserba Surya, Rabu (16/9).
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, H Hamami Abdulgani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), Kamsari menegaskan, seluruh uang hasil denda warga yang tidak memakai masker semuanya disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten (BJB).
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa uang denda masuk ke kantong petugas.
Kamsari menyebut, dasar dari denda tersebut adalah Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 45/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid 19).
“Sanksi dalam Perbup itu sangat jelas. Itu yang menjadi dasar kita untuk menindak warga yang melanggar dengan tidak memakai masker,” katanya.
Kamsari menjelaskan, dalam dua hari melaksanakan OYPK, ia telah menyetor uang sanksi administratif sebesar Rp600.000,00 ke kas daerah. “Giat hari ini (Rabu) dapat Rp500.000 dan tambahan kemarin Rp100.000. Semuanya disetorkan ke Bank Jabar masuk ke kas daerah,” katanya.
Meski banyak warga yang terkena sanksi, Kamsari berharap, warga dapat mematuhi imbauan pemerintah agar memakai masker saat keluar rumah.
Ditegaskannya, pengenaan sanksi denda ini bukan tujuan utama, melainkan pada harapan agar timbul kesadaran hukum bersama untuk memakai masker jika keluar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain guna mencegah dan meminimalisir penularan Covid-19.
“Saya berharap masyarakat ketika keluar rumah menggunakan masker. Tujuannya bukan untuk menghindari sanksi, tapi lebih pada mencegah agar tidak tertular virus corona,” pintanya. (oet) 

0 Komentar