Dewan Jadi Penengah Polemik GTC

gtc-gunungsari-trade-center
Spanduk yang dipasang Perumda Pasar Berintan di depan Gunungsari Trade Center, Rabu (23/9). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Komisi II DPRD akan menjadi fasilitator polemik internal perusahaan pengelola Gunungsari Trade Center (GCT). Rencananya, pertemuan akan dilaksanakan Selasa (6/10) termasuk menghadirkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir Watid Sahriar mengatakan, Komisi II DPRD berencana memanggil semua pihak yang berkaitan. Mulai pihak yang berkonflik hingga Perumda Pasar Berintan. “Selasa (besok) semua akan kita panggil,” kata Watid, kepada Radar Cirebon, Minggu (4/10).
Politisi Partai Nasdem ini berharap konflik internal manajemen GTC bisa segera selesai. Dia tidak ingin masalah ini berkepanjangan yang pada akhirnya berimbas bagi masyarakat termasuk Pemerintah Kota Cirebon. “Perumda Pasar Berintan bisa dirugikan nantinya. Harusnya persoalan GTC bisa selesai di  internal mereka sendiri,” ujar Watid.
Karenanya, kata Watid, berbagai persoalan yang terjadi terkait dengan pengelolaan dan revitalisasi pasar agar menjadi pelajaran bagi Perumda Pasar Berintan. Ke depan, dia mengusulkan revitalisasi pasar tidak melibatkan pihak swasta. Tetapi langsung ditangani Perumda Pasar dengan menggandeng perbankan.
“Usulannya ini kita lihat kejadian Pasar Balong, Pasar Kanoman. Sekarang GTC malah berkonflik di internal manajemen,” katanya.
Pihaknya berharap semua pihak yang terlibat dalam polemik GTC agar menghadiri pertemuan yang difasilitasi Komisi II. Diharapkan dengan pertemuan itu, didapat titik terang.
Dia juga berharap agar GTC ke depannya dapat dikembangkan. Dengan bangunan yang cukup megah harusnya bisa menjadi sentra bisnis di wilayah Gunungsari. Sayang dalam perjalannnya ternyata GTC kurang berkembang sampai banyak tenant yang tutup.
Persoalan internal perusahaan pengelola GTC mulai mengimbas kepada pedagang. Khususnya mereka yang kontraknya habis Oktober ini. Mereka kebingungan ke pihak mana harus membayarkan uang sewa.
Seperti diketahui, adanya pertemuan yang difasilitasi dewan tidak lepas dari permohonan PT Prima Usaha Sarana (PUS).
Kuasa hukum Wika Tendean selaku komisaris, Fery Ramadhan SH MH mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Cirebon.
Fery berharap pihak DPRD dapat segera mengagendakan pertemuan audiensi tersebut, sehingga dapat segera terselesaikannya persoalan kisruh pengelolaan GTC yang dianggap pihaknya cukup merugikan keberadaan kliennya.

0 Komentar