DIAMININ AJA, Masa Kontrak PPPK Guru Dihapus? Simak Komentar KemenPAN-RB

Kenaikan Gaji Berkala
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Nasib guru honorer terus diperjuangkan pemerintah melalui Kemendikbudristek. Mulai dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan rekrutmen CPNS.

Penyelenggaraan seleksi PPPK memang masih terus berjalan. Namun kebijakan terkait penghapusan honorer masih terus digodok pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan akhir tahun ini sudah tidak ada lagi honorer. Untuk itu seleksi PPPK akan terus dibuka.

Baca Juga:Perekrutan Guru Honorer Diambil Pusat, Mas Nadiem Beri Alasan Kuat, Ada Sistem MarketplaceGrup K Kualifikasi Piala Asia U-23, Indra Sjafri Langsung Panjatkan Doa di Masjid Nabawi

“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk, Jumat (26/5).

Dia mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

Oleh karena itu, kata Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.

Dihubungi secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut.

0 Komentar