Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Dibekuk Kurang dari 24 Jam
DILUMPUHKAN: Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap KSN pelaku pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam, kemarin. UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Apresiasi pantas diberikan kepada jajaran satuan reserse kriminal (Satreskim) Polres Indramayu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang wanita dengan inisial R alias Ayu (24), yang dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Bojongsari Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (7/9) lalu.
Pelaku ternyata adalah KSN (21), warga Desa Cidempet Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, atau masih satu kampung dengan korban R.
Motif pembunuhan itu sendiri, menurut KSN adalah karena sakit hati terhadap korban. “Saya sakit hati karena dibilang ‘kirik’ sama korban,” tutur KSN.
Korban R selama ini dikenal sebagai pelayan warung atau kafe. Bahkan banyak yang menyebutnya sebagai pemandu lagu (PL).
R memilih untuk kos di Bojongsari, Indramayu, kemungkinan karena tempat tinggalnya memang lumayan jauh dari Kota Indramayu. R dikabarkan sudah bersuami dan suaminya bekerja di luar kota. Ia menjalin hubungan gelap dengan KSN yang masih satu kampung.
Modus yang dilakukan pelaku, saat itu ia mendatangi tempat kos korban. Di dalam kamar itulah pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik lehernya hingga lemas dan meninggal.
Melihat korbannya sudah tak bergerak, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor korban. Pelaku juga mengambil perhiasan dan handphone milik korban.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, penangkapan KSN berhasil dilakukan setelah adanya penemuan mayat di sebuah tempat kos.
Saat itu langsung dilakukan olah TKP di tempat kos korban di sekitar Bojongsari, Indramayu. Dari informasi yang dikumpulkan, polisi akhirnya bisa mendeteksi siapa orang yang terakhir berkomunikasi dengan korban, yaitu KSN.
Dengan bergerak cepat berdasarkan informasi awal, jajaran Satreskrim akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka KSN di Desa Gunung Tua, Cijambe, Kabupaten Subang.
“Saat itu tersangka berusaha melawan, meskipun sudah diberikan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya terpaksa dilumpuhkan kakinya,” ujar Lukman Syarif.
Sejumlah barang bukti berhasil disita. Diantaranya satu buah kaos lengan pendek warna hitam dengan motif garis putih, satu buah celana jeans warna biru tua, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah jaket jeans warna biru, dan uang tunai Rp2.027.000.

0 Komentar