Di depan Kapolresta Cirebon, KR mengakui perbuatannya “Saya suka sama anak tiri saya,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya itu, KR terjerat pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (cep)