DIPECAT? Ini 3 Respons BRIN setelah Andi Pangerang Ditangkap Polisi

andi pangerang hasanuddin
DIPECAT? Ini 3 respons BRIN setelah Andi Pangerang ditangkap polisi/Istimewa.
0 Komentar

Karena komentarnya itu, Andi dipolisikan warga Muhammadiyah. Pelaporan dilakukan di Jombang dan Jakarta. Banyak pihak mengecam Andi.

Setelah kasus ini menjadi perhatian nasional, Mabes Polri mengatakan menarik kasus Andi Pangerang ini ke Jakarta. Artinya, ditangani di Jakarta.

Penangkapan terhadap Andi Pangerang juga sudah dibenarkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Baca Juga:GAK SAMPE 50 RIBU, Ini Daftar Harga Bedak Kelly di IndomaretJadwal Arsenal vs Chelsea Pekan Ini, The Gunners WAJIB MENANG!

Adi Vivid membenarkan bahwa Andi Pangerang ditangkap di Jombang, Jawa Timur.

“Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP (Andi Pangerang, red) di daerah Jombang,” terang Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Adi Vivid menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pria dengan nama lengkap Andi Pangerang Hasanuddin itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Muhammadiyah.

Pantauan Radar Cirebon, 3 respons BRIN itu juga diunggah di Instagram resmi BRIN, antara lain:

1. BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

3. Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023 mengikuti ketentuan dari Peraturan BRIN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Baca Juga:INI DIA, Daftar Nama Kolektor yang Siap Beli Uang Koin Kuno, Lengkap dengan 8 Nomor HP Ada di SiniAndi Pangerang Sudah Tiba di Jakarta, Hari Ini 1 Mei 2023 Bareskrim Polri Gelar Jumpa Pers

Itulah 3 respons BRIN setelah Andi Pangerang ditangkap Bareskrim Polri, di mana poin 2 seperti menjadi isyarat bahwa Andi Pangerang Hasanuddin akan dipecat. (*)

0 Komentar