Raperda Bantuan Hukum Orang Miskin, Apakah Diperlukan? Berikut Tanggapan Anggota DPRD 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon menghantarkan Raperda Bantuan Hukum bagi Orang Miskin melalui rapat paripurna, 13 Mei 2024..

Hantaran itu bersamaan dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda. 

Pun Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Tahun Anggaran 2023 di ruang Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon. 

Baca Juga:PT KAI Cegah Stunting Melalui TJSL, Berikan Makanan Tambahan bagi 100 Ibu Hamil dan 350 BalitaAturan Baru Study Tour Sekolah Bakal Diperketat, Begini Kata Pj Walikota Cirebon

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST mengatakan, pihaknya memberikan beberapa catatan tentang hantaran Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin, yang telah dibacakan pada paripurna sebelumnya. 

Menurutnya, bantuan hukum bagi orang miskin yang tidak sanggup membayar jasa advokat adalah kebutuhan yang sangat penting sebagai upaya penegakan keadilan bagi seluruh warga negara yang punya hak yang sama dalam konteks hukum. 

“Karena itu, kami Fraksi Partai Golkar sangat mendukung upaya pemerintah daerah untuk memberikan bantuan pendampingan dan advokasi bagi orang miskin yang tersangkut dalam permasalahan hukum agar mendapat keadilan yang berimbang dan proporsional,” kata Anton. 

Di sisi lain, lanjut Anton, pihaknya menyoroti perihal kriteria orang miskin yang dimaksud dalam Raperda tersebut. Artinya, harus jelas dan tepat sasaran sebagai penerima bantuan hukum. 

Sebab, hal tersebut masih menjadi masalah yang belum terselesaikan oleh Dinas Sosial perihal data orang miskin di Kabupaten Cirebon yang masih amburadul. 

Belum sinkron, dan berpotensi terjadi penyalahgunaan fasiltas bantuan hukum yang akan diberikan oleh pemerintah daerah. “Artinya, ini harus ditanggapi serius oleh bupati,” terangnya. 

Masih kata Anton, bahwa pemberian bantuan hukum bagi warga miskin yang tersangkut masalah hukum dan tidak mampu membayar advokat sangat rentan terjadinya pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:Jelang Pilwalkot Cirebon, Enam Parpol Jajaki Koalisi GemukXL Axiata Lindungi Keamanan Pelanggan XL SATU atau XL HOME

“Karena itu kami minta bupati menyiapkan instrumen supervisi dan monitoring terkait pemberian bantuan hukum tersebut,” ungkapnya. 

“Jangan sampai justru warga miskin yang sedang tersangkut permasalahan hukum semakin rumit masalahnya disebabkan oleh permainan para makelar kasus hukum dan oknumoknum yang memanfaatkan sisi lemah dari warga miskin tersebut,” tegasnya. 

0 Komentar