Diperkosa 10 Kali

Diperkosa 10 Kali
EKSPOS KASUS: Polres Majalengka menggelar ekspos kasus pencabulan yang dilakukan oleh masih kerluaga , Senin (27/7). FOTO: ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
 
 
MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur. Kepolisian juga mengungkap bukti-bukti lainnya. Di antaranya handphone pelaku yang saat diperiksa terdapat banyak video porno. Keterangan pelaku yang mengaku perkosaan itu sudah dilakukan sejak 2019 lalu.
“Dari pengakuan pelaku, sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak 2019 lalu. Bahkan pelaku kerap mengancam korban jika tidak melayani akan ditendang, diusir dari rumah dan tidak dikasih makan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Wafdan Muttaqin saat konferensi pers Senin (27/7).
Disebutkan, pelaku yang masih keluarga korban dan berusia 21 tahun ini dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ditanyakan apakah ada kelainan pada terhadap pelaku, kapolres masih akan memeriksa secara medis menggunakan ahli (dokter kesehatan) dokes.
Kronologis kasus asusila ini bermula ketika ibu korban bekerja, kemudian menitipkan anaknya yang berumur 8 dan masih duduk di kelas 3 SD kepada keluarga pelaku. Seiring berjalannya waktu korban dipaksa oleh si pelaku untuk bersetubuh. Dilakukan di rumah pelaku dan di tempat lain.
“Awal timbul kecurigaan ketika korban bermain di rumah tetangganya. Ketika pelaku menjemputnya, korban teriak histeris. Setelah dikorek-korek keterangan, ternyata anak tersebut merupakan korban perkosaan,” jelas kapolres.
Korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan pamannya yang kemudian  melaporkan kepada Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka.
“Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020, setelah mendapatkan laporan anggota langsung mengamankan pelaku dibantu masyarakat. Karena, pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota,” terang  kapolres.
Sementara itu anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengapresiasi langkah kepolisian. Bahkan dalam kunjungan yang dilakukan Minggu (26/7) melihat pelaku sudah di dalam jeruji besi.
“Saya sangat mengapresiasi upaya polisi dan saya sudah menyaksikan sendiri pelakunya sudah dipenjara. Tentu prosesnya akan dilanjutkan,” katanya. (bae) 

0 Komentar