Disdukcapil Bantah Keluarkan Dobel Data Kependudukan

Disdukcapil Bantah Keluarkan Dobel Data Kependudukan
PELAYANAN: Pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon memberikan pelayanan E-KTP dan urusan kependudukan kepada masyarakat, kemarin. FOTO: ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon,
Drs Syafrudin menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan data ganda di Nomor
Induk Kependudukan (NIK). Sebab, data NIK yang diterima orang per orang itu
tunggal.

“Di
versi Disdukcapil tidak ada NIK ganda. 
Mungkin yang dimaksud dobel data atau data ganda itu adalah duplicate record,” kata Syafrudin
kepada Radar, kemarin (6/3).

Menurutnya,
untuk duplicate record tidak menutup
kemungkinan ada. Yang sumbernya, kata dia, ketika warga ada melakukan perekaman
di Kecamatan Gebang, kemudian kembali melakukan perekaman di Kecamatan Plumbon.

Baca Juga:Tiga Jam Bersihkan Jalan CileuyaJalan Rusak Parah, Hampir Tiap Hari Makan Korban

“Ini
bisa terjadi duplicate record atau
ketika melakukan perekaman, pembacaan geometrik alat perekaman tidak sempurna. Terutama
saat direkam sidik jarinya, tidak terlalu menekan,” tuturnya.

Lantas
bagaimana ketika ditemukan data ganda di lapangan? Mantan Kabag Umum Setda itu
menjelaskan, untuk menyikapi hal itu bukan kewenangan Disdukcapil. Melainkan
ada di Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti
pemerintah pusat yang berhak untuk melakukan proses penghapusan terhadap
data-data ganda tersebut,” terangnya.

Menurutnya,
alat perekaman sangat sensitif. Sehingga, ketika salah sedikit bisa menumbulkan
duplicate record. “Kalau
perekaman tidak sempurna, berdampak pula pada orang yang bersangkutan, yang
berakhir duplicate record dengan
orang lain. Kami sudah sering mengimbau dan melakukan sosialisasi sejak 5 tahun
lalu saat perekaman,” tuturnya.

Dia
menjelaskan, sistem perekaman itu untuk menghindari penyalagunaan penggunaan
data pribadi kepada orang lain. Karena itu, ketika ada perbedaan NIK yang
digunakan bukan NIK di KK, melainkan E-KTP. “Ini sesuai Permendagri,”
ucapnya.

Oleh
sebab itu, sambung Syafrudin, ketika ditemukan kasus yang seperti warga miskin
tidak bisa menggunakan BPJS PBI, bisa dikroscek kembali datanya melalui server
Disdukcapil.

“Datang
ke kami, nanti kita lihat seperti apa kendalanya. Nanti kita yang urus dengan
berkirim surat ke  Jakarta. Sebab, data
kependudukan itu tersinkronisasi antara BPJS dan Kemendagri,” imbuhnya. (sam)

0 Komentar