Dishub Cirebon Berlakukan Retribusi Parkir di Shelter PKL, Ini Rincian Tarifnya 

retribusi-parkir
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon memberlakukan penarikan tarif retribusi parkir di lokasi shelter PKL. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon memberlakukan penarikan tarif retribusi parkir di lokasi shelter Pedagang Kaki Lima (PKL) samping terminal Sumber. Penarikan retribusi tersebut masih sebatas uji coba.

Demikian disampaikan, Kasi Parkir Bidang Sarpras Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Alfa SE kepada Radar Cirebon, Senin (3/6). Menurutnya, penarikan tarif retribusi tersebut baru masih uji coba. Selain itu, tujuan lainnya adalah menjaga aset pemerintah daerah.

“Kan ada pembangunan tahap dua tuh untuk taman parkir. Jadi jangan sampai tahap kedua sedang dibangun, tahap pertama malah rusak dulu,” kata Alfa.

Baca Juga:Naik Pangkat, 35 Anggota Polresta Cirebon Mandi BungaKREATIF, Petani Sukra Indramayu Sulap Limbah Buah Menjadi Pupuk Organik Cair, Caranya Mudah Banget!

Karenanya, ada petugas yang ditempatkan taman parkir. Artinya jangan sampai kendaraan besar seperti bus masuk ke taman tersebut. Sebab, kontur tanahnya diperuntukkan mini bus, dan roda dua.

“Jangan sampai kendaraan besar masuk ke taman parkir. Karena peruntukannya adalah kendaraan roda dua dan mini bus,” terangnya.

Menurutnya, saat ini pintu masuk parkir ada dua. Dari Jalan Dewi Sartika di tempat shelter PKL dan Jalan Sultan Agung atau depan hutan kota.

Kedepan akan menggunakan satu pintu. Sesuai dengan siteplan. “Yang ditutup itu nanti di Jalan Dewi Sartika. Masuknya dari Jalan Sultan Agung,” ucapnya.

Untuk parkir sendiri, sambung Alfa, nantinya akan dikelola Dishub langsung. Itupun dilihat dari retribusi yang masuk. Tapi di sisi lain ada juga rencana, pengelolaan parkir itu akan dikerjasamakan.

“Intinya, kita evaluasi dulu, dilihat potensi retribusi parkir di lokasi shelter PKL itu seperti apa. Hasilnya memang belum signifikan. Masih kecil,” ungkap Alfa.

Dishub sendiri, kata Alfa, menginginkan, pengelolaan parkir dipihakketigakan dengan MoU agar lebih tertib. Penarikan retribusi ini dianggap penting untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir.

Baca Juga:Embung Sumurkondang Cirebon, Proyek Senilai Rp8 Miliar yang Hanya Jadi Sarang Tumbuhan LiarPeningkatan Jalan di Kawasan Batik Trusmi Cirebon Dimulai dengan Pembuatan Drainase, Kuwu Sarabau: Terima Kasih Bupati Imron

Menurutnya, untuk pembangunan tahap dua fasilitas umum taman parkir sendiri akan segera dimulai, dengan pagu anggara Rp1,4 miliar. Dalam pembangunan tahap dua itu, nanti akan dipasang PJU tematik dan fasilitas lainnya.

0 Komentar