DPUPR Batal Merger dengan DPRKP

Open Bidding DPUPR-syaroni
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Syaroni.
0 Komentar

CIREBON – Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis resmi mengajukan Raperda Perubahan Kelembagaan. Sebagian besar isinya adalah perubahan nomenklatur dinas. Namun ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang batal dilakukan peleburan.
Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, di raperda ada perubahan kelembagaan, seperti  Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan.
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM akan berubah menjadi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan perindustrian. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) akan berubah menjadi dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) akan berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB.
Sedangkan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah tapi tetap dipimpin eselon III.
Terkait rencana merger Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), rencana ini dibatalkan.
Di raperda juga ada tambahan dua dinas baru yakni, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis menjelaskan raperda perubahan kelembagaan diajukan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Cirebon. Seperti Raperda tentang perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
“Seperti Dinas DKOKP yang akan dipisah,” kata  Azis. Nantinya Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pariwisata akan berdiri sendiri maka walikota berharap pariwisata di Kota Cirebon bisa lebih optimal. “Kita sangat mengandalkan pariwisata untuk PAD. Jadi ini perlu diurus dengan sangat serius,” tandasnya.  (abd)

0 Komentar