DPUPR Siap Jadi Fasilitator

0 Komentar

CIREBON – Para pengusaha sub kontraktor proyek infrastruktur Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 Miliar mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon. Mereka meminta penegasan komitmen dari dinas untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Ratu Karya.
Kepala DPUPR Kota Cirebon, Syaroni ATD MT mengakui,a pada pekan lalu, ada perwakilan para pengusaha subkon proyek DAK 96 tersebut, yang pernah bertamu ke kantornya.
Kunjungan tersebut, kata dia, untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD yang meminta Dinas PUPR untuk bersedia memfasilitasi pertemuan pengusaha subkon dengan PT Ratu Karya, ketika sudah ada keputusan tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung.
“Memang sempat ada perwakilan para subkon itu datang, tapi sifatnya mereka bertamu. Intinya sih menanyakan kesiapan kita memfasilitasi pertemuan mereka dengan PT Ratu karya. Kalau saya pribadi sih, siap saja. Sesuai hasil rapat dengan dewan,” ujar Syaroni, kepada wartawan, Senin (26/10).
Menurutnya, bila untuk sekedar memfasilitasi pertemuan saja memang pihaknya tidak keberatan. Tapi, pihaknya tidak akan ikut campur di dalam pertemuan tersebut, karena tidak punya kepentingan dan keterkaitan apapu. Serta hanya mempersilakan para pengusaha subkon tersebut berkomunikasi langsung dengan pihak PT Ratu Karya.
“Itu pun waktunya kapan, kita belum tahu. Karena persoalan ini ada di ranah yudikatif Mahkamah Agung, tidak bisa kita mengintervensi agar putusanya bisa keluar lebih cepat atau lebih lambat,” sebutnya.
Namun, ketika sudah putusan kasasi tentunya dari pihak Mahkamah Agung (MA) akan memberitahukan kepada para pihak yang berposisi sebagai penggugat maupun tergugat. Dalam hal ini, Pemkot maupun PT Ratu Karya pasti akan mendapatkan tembusannya.
Dia menegaskan, memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pengusaha subkon dan kontraktor utama tersebut, bukan berarti pihaknya menunda-nunda pembayaran. Karena ketika telah terbit putusan dari kasasi MA yang memerintahkan pemkot segera membayarkan sisa hasil pekerjaan kepada kontraktor utama, harus segera dibayarkan setelah proses administrasinya lengkap.
Terkait dengan proses hukum di Mahkamah Agung (MA), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Candra Bima Supangkat SH mengaku tak bisa banyak memberikan keterangan. Sebab, hingga kini putusan pada perkara nomor 23 belum keluar. “Yang jelas perkara nomor 23 sampai saat ini belum keluar. Kami juga masih menunggu,” kata Candra.

0 Komentar