Empat Nakes Gadungan Dibekuk

nakes-gadungan-dibekuk
BUKTI PENCURIAN: Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti pencurian dengan modus petugas vaksin Covid-19 dalam gelar ekspose di Aula WSP Polres Kuningan, kemarin. Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Aksi pencurian di rumah nenek Ecin Kuraesin (80) di kompleks Perumahan Kosgoro, Kuningan, yang menghebohkan beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus lima pelakunya, terdiri dari empat wanita nakes gadungan dan seorang sopir laki-laki yang mengantar hingga depan rumah nenek Ecin.
Hanya butuh waktu empat hari untuk polisi bisa mengungkap kasus pencurian bermodus sosialisasi vaksinasi Covid-19 tersebut. Berbekal rekaman CCTV, petugas berhasil menelusuri keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, polisi meringkus para pelaku saat bersembunyi di salah satu hotel di daerah Cirebon berikut barang bukti hasil curian.
“Para pelaku berhasil kita tangkap di salah satu hotel melati di Kota Cirebon pada tanggal 9 Februari lalu atau empat hari setelah kejadian. Yaitu empat wanita dan satu lak-laki kita amankan berikut barang bukti satu unit kendaraan roda empat, uang tunai dan perhiasan hasil kejahatan mereka,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam gelar ekspose di Aula Wira Satya Pradhana Mapolres Kuningan, kemarin(14/2).
Dhany menyebutkan, lima pelaku tersebut masing-masing berinisial KP (44) warga Pandeglang, IL (37) dan WM (43) warga Kabupaten Lebak, AGY (30) warga Bogor serta GRB (23) merupakan anak dari pelaku KP berperan sebagai sopir dalam kasus ini. Seperti terekam dalam CCTV, lanjut Dhany, kejadian pencurian yang terjadi pada Sabtu (5/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dilakukan oleh empat pelaku wanita yang mengaku sebagai petugas vaksin Covid-19, sementara pelaku laki-laki menunggu di dalam mobil.
“Modusnya, para pelaku ini mendatangi rumah nenek Ecin yang tinggal sendirian kemudian mengaku sebagai petugas kesehatan untuk sosialisasi vaksin Covid-19. Setelah dipersilakan masuk, pelaku kemudian menawarkan produk kesehatan juga dan melakukan praktik pijat refleksi kepada korban. Saat korban teralihkan perhatiannya tersebut, dua pelaku lain menyelinap masuk ke dalam kamar korban dan mencuri barang-barang berharga seperti uang tunai senilai Rp24 juta, gelang dan cincin hingga total kerugian yang diderita korban mencapai Rp41 juta lebih,” ungkap Kapolres AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres Kompol Rina Perwitasari dan Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah.

0 Komentar