GAWAT! Guru Honorer Mundur PPPK 2022 Dikenakan Sanksi, Apa Itu?

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

Sayangnya kelulusan ini tidak semuanya disambut sukacita para guru honorer. Sebab, ada yang menolak penempatan PPPK guru 2022 karena alasan jauh dari tempat tinggalnya.

Kondisi tersebut menyulitkan para guru karena butuh waktu berjam-jam. Otomatis mereka harus mencari rumah kontrakan lagi sehingga dekat dengan sekolahnya.

Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan kalau para guru honorer tersebut menolak, maka sanksinya tidak dilakukan pengangkatan.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Info Lalu Lintas Jalur Japek Macet Sepanjang 27 KilometerPerkiraan Cuaca Rabu 19 April 2023, Cirebon Panas dan Waspada Hujan Mendadak

Dia menambahkan sekarang ini ada wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bagi CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait p3eaksanaan tesnya.

“Sikap tegas pemerintah ini karena yang bersangkutan  menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi,” tegasnya.

Demikian informasi terkait guru honorer lulus PPPK 2022 yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2023. (*)

0 Komentar