Gunakan Lahan lewat MoU

pascasarjana-iain-ditutup-batu
Akses masuk Gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati ditimbuh material batu dan dipasangi spanduk dijual, Senin (2/11). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Tanah tersebut ditulis sebagai wewengkon hak turun temurun Kesultanan Kasepuhan Cirebon. Yang diserahkan kepada M Muharam. Penyerahan aset tanah tersebut dilakukan pada Januari 2005.
Selain surat tersebut, juga ada yang lainnya dengan nomor 004/THTT-SPH/SSXIV/II/2015. Namun pada surat kedua dituliskan bahwa SPHN dikeluarkan berdasarkan surat permohonan pelepasan hak atas tanah Drs M Muharam MPd pada tanggal 1 November 2014.
Surat kedua dikeluarkan atas nama Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat SE. Dituliskan di bagian penutup bahwa pelepasan hak atas tanah ini, untuk memenuhi persyaratan pendaftaran hak atas tanah milik.
Di sisi lain, Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Adang Djumhur MAg meminta agar masalah yang terjadi untuk dapat segera diselesaikan. Bila tidak, dikhawatirkan akan merugikan dalam proses kegiatan perkuliahan. “Yang dirugikan adalah mahasiswa dan juga dosen,” kata Adang, tadi malam.
Menurut Adang, satu-satunya pihak yang memiliki sertifikat tanah tersebut adalah H Muharram. Di mana saat itu, Drs Endang Abdurahman memperjuangkan status tanah tersebut melalui pelepasan lahan tersebut oleh Keraton Kasepuhan.
Namun karena Endang adalah dosen STAIN Cirebon, tanah tersebut diatasnamakan saudaranya, H Muharram.
Pria yang pernah menjabat Direktur Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon tahun 2006-2010 tersebut mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mempertemukan berbagai pihak. Termasuk dengan H M Muharram.
“Kalau saran saya silahkan mengajak berbagai pihak untuk bertemu dan membicarakan bagaimana solusinya, ” ungkapnya. (awr)

0 Komentar