Guru Mendominasi Calon Anggota PPS Pilkada Indramayu

PPS
DIDOMINASI GURU: Calon anggota PPS Pilkada Indramayu 2020 didominasi kalangan pendidik atau guru. FOTO: KHOLIL IBRAHIM/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU– KPU Kabupaten Indramayu menuntaskan tahapan tes
wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan bupati dan
wakil bupati Indramayu pada Pilkada 2020, yang digelar serentak di seluruh
wilayah kecamatan, Jumat (13/3). Dari 1.902 peserta tes, memiliki latar
belakang profesi berbeda. Kalangan pendidik atau guru lebih mendominasi.

Di Kecamatan Bongas misalnya.
Dari 46 peserta, setengahnya adalah para guru SD, SMP dan SMA sederajat.
“Mayoritas guru, disusul kemudian pamong desa dan mahasiswa,” ungkap Ketua PPK
Bongas, Arief Wahyudi SPd.

Pihaknya optimistis, keterlibatan
para guru dapat menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Indramayu 2020. Sebab,
selain memiliki SDM mumpuni, mereka juga cukup berpengalaman.

Baca Juga:Mirip Kubangan, Warga Blok Pondok Asem Minta Jalan DiperbaikiWalikota Warning Finishing Alun-alun

Kendati belum pernah menjadi
anggota PPS, namun sebagian besar sudah ikut terlibat pada setiap perhelatan
pesta demokrasi dengan menjadi anggota KPPS. Baik pada Pileg, Pilpres maupun
pemilihan kuwu di desanya masing-masing.

Namun begitu, pihaknya tetap
selektif dan objektif dalam melakukan seleksi. Mengedepankan integritas,
personaliti serta kemampuan pengetahuan kepemiluan para calon peserta.

Senada disampaikan Ketua PPK
Patrol, Saeful Bachri. Peserta tes wawancara calon anggota PPS di wilayah
tugasnya, juga mayoritas guru. Saat diwawancara, mereka cukup mampu menjawab
materi wawancara tentang kepemiluan dan pemilihan, UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU
Nomor 3 Tahun 2018, PKPU Nomor 18 Tahun 2019, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan
pengetahuan kewilayahan.

“Kelebihan lainnya temen-temen
guru ini cukup menguasai IT. Jadi, jika nanti dinyatakan lulus, mereka tidak
gagap melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan IT,” terangnya.

Ditanya soal aturan guru honorer
boleh atau tidak menjadi penyelenggara pemilu, Saeful Bachri menegaskan tidak
ada batasan. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sekalipun bisa menjadi
penyelenggara selama mendapatkan izin dari pimpinan tempatnya bekerja. “Tidak
ada larangan, PNS juga bisa kalau dapat izin dari pimpinan, apalagi honorer,”
ujarnya. (kho)

0 Komentar