Habis Lebaran, Terbitlah Kondangan

Habis Lebaran, Terbitlah Kondangan
0 Komentar

Momen perayaan Hari Raya Lebaran tidak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan. Bagi sebagian orang, bulan Syawal juga dinilai sebagai waktu yang tepat untuk menggelar hajat pernikahan. Pendaftaran pernikahan yang digelar di bulan Syawal bahkan mengalami peningkatan hingga 100 persen.
 
KHOIRUL ANWARUDIN, Cirebon
 
KANTOR Kementerian Agama Kota Cirebon mencatat, di bulan-bulan biasa, angka pernikahan di Kota Cirebon rata-rata hanya sekitar 50 pasangan saja. Namun saat memasuki bulan Syawal, jumlahnya meningkat menjadi 100-150 pasangan yang janji suci di depan penghulu. Jumlah tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Cirebon H Slamet MAg mengatakan banyaknya pernikahan yang digelar di bulan Syawal dikarenakan masyarakat meyakini kalau bulan Syawal merupakan bulan baik untuk menikah.
Selain bulan Syawal, bulan lainnya yang banyak dimanfaatkan warga untuk melangsungkan pernikahan adalah bulan Dzulhijjah, Rajab, Sya’ban, dan momen setelah panen.
Bulan Dzulhijjah dianggap baik karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Sedangkan bulan Rajab dan Sya’ban dinilai mengandung keberkahan karena terdapat beberapa hari bersejarah dalam Islam. “Masyakat Indonesia, khususnya Cirebon, banyak yang meyakini kalau bulan Syawal merupakan bulan yang tepat untuk menggelar pernikahan. Selain juga mungkin karena ketika bulan Syawal menjadi momen berkumpul anggota keluarga setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan regulasi penyelenggaraan pernikahan di masa pandemi, aturannya sejauh ini belum mengalami perubahan. Slamet menjelaskan, panduan pernikahan di masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) itu masih mengacu pada Surat Edaran Nomor P-DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, kata Slamet, prosesi akad nikah bisa dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Namun dalam pelaksanaanya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker dan dianjurkan mencui tangan sebelum melaksanakan akad nikah.
Pembatasan fisik juga harus diperhatikan. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA diikuti maksimal sebanyak 10 orang. Sementara akad nikah yang digelar di masjid atau di gedung pertemuan hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tak boleh lebih dari 30 orang.

0 Komentar