Halo ASN, TNI, Polri Sudah Lapor Harta Kekayaan? Simak Batasan Waktunya

laporan-harta-asn
Halo ASN, TNI, Polri sudah lapor harta kekayaan? Foto: KemenPANRB.
0 Komentar

Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Baca Juga:Warga CIREBON, Ini Jenis Bansos yang Masih Dicairkan 2023, Yuk Cek di Sini!Warga Cirebon, Yuk Cek Bansos Kemensos, Hanya 5 Langkah Kok, GAMPANG!

Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Paling Lambat 30 April

 Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku. (*)

0 Komentar