Hari Ini Tempat Ibadah Dibuka, MUI: Harus Diperlakukan Sama dengan Tempat Umum Lainnya

Hari Ini Tempat Ibadah Dibuka, MUI: Harus Diperlakukan Sama dengan Tempat Umum Lainnya
0 Komentar

JAKARTA – Sejumlah wilayah di Indonesia sedang dipersiapkan menuju New Normal. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali beraktivitas. Begitu pula dengan tempat ibadah. PBNU meminta tempat ibadah juga harus mendapat perlakuan yang sama dengan area publik lainnya. Seperti mal, pasar, industri dan sejenisnya.
“Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara. Jika area publik diperbolehkan, maka tempat ibadah juga sama. Namun tetap melaksanakan protokol kesehatan. Ini harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar lahiriah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan. Sesuatu yang juga merupakan perintah agama,” tegas Ketua Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas Robikin di Jakarta, Kamis (4/6).
Dia mengatakan, Normal Baru seharusnya tidak dipahami hanya sebatas berjalannya kehidupan yang aman dari Covid-19 dan masyarakatnya produktif secara ekonomi. Lebih dari itu, Normal Baru merupakan bekerjanya sistem kehidupan yang didasarkan nilai-nilai humatistik dan standar etik universal di segala bidang.
“Prinsip kesetaraan keadilan dan penghargaan harkat martabat kemanusiaan harus menjadi basis pengambilan keputusan,” imbuhnya.
Robikin menjelaskan, dalam upaya melakukan pencegahan penularan dan mengatasi Covid-19, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi basis pengambilan kebijakan. “Karena itu, dengan tetap memperhatikan kondisi aktual pandemi di daerah masing-masing, Normal Baru memungkinkan diterapkan untuk bidang ekonomi. Maka bidang-bidang yang lain juga harus mendapat perlakuan sama. Termasuk di bidang keagamaan,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zaitun Rasmin menyatakan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan mengikuti fatwa MUI soal hukum sah tidaknya Salat Jumat dua gelombang.
“Wakil Ketua DMI sudah menyatakan soal praktik Jumatan menyerahkan kepada MUI. Sementara DMI mengurus teknis di lapangannya. DMI tetap mengacu fatwa MUI,” kata Zaitun di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (4/6).
Sebelumnya, terjadi polemik perbedaan fatwa MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta soal hukum menyelenggarakan Jumatan dua gelombang. MUI Pusat berketetapan salat Jumat dua shift tidak sah secara syariah. Sementara MUI DKI Jakarta memiliki pandangan yang berbeda. Atas perbedaan pandangan itu, publik menjadi bingung atas fatwa dari masing-masing unsur MUI di pusat dan daerah.

0 Komentar