Heran, Nikah Siri Bisa Gugat Cerai ke Pengadilan

Heran, Nikah Siri Bisa Gugat Cerai ke Pengadilan
GUGAT CERAI: Pengacara Razman Arif Nasution heran nikah siri kliennya bisa digugat ke Pengadilan Agama. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
SUMBER – Pria berinisial IE masih terheran-heran dengan perempuan bernama FF. Ia merasa menikahi FF secara agama atau nikah siri. Namun, dirinya sekarang menjadi tergugat dalam proses penceraian di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon yang dilayangkan oleh FF.
IE merasa janggal dengan keaslian dokumen negara buku nikah yang dibawa FF ke ruang sidang yang menjadi dasar proses penceraian di Pengadilan Agama. Sementara, IE mempunyai istri sah EML dan memiliki buku nikah.
Salah satu kejanggalan lainnya adalah pada wali nikah. Di mana S meninggal dunia pada tahun sebelum dilakukannya pernikahan. “Ini seharusnya menjadi  pertimbangan hakim  untuk menghentikan sidang perceraian. Tidak ada landasan Pengadilan Agama Sumber melanjutkan sidang proses perceraian,” kata pengacara tergugat Razman Arif Nasution.
Razman menjelaskan, kalau kliennya tidak pernah melakukan pernikahan secara negara. Sehingga, tidak mungkin kalau FF mempunyai buku nikah. Tapi, Razman  mengakui kalau kliennya nikah secara agama atau nikah siri.
Razman mengatakan, dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen negara buku nikah, pihaknya juga sudah melaporkan FF ke Polda Jabar. Dan, kasus tersebut sedang berjalan. Sehingga, proses sidang di Pengadilan Agama Sumber harus dihentikan sampai ada hasil dari proses hukum pemalsuan buku nikah tersebut.
“Kami sudah melaporkan FF ke Polda Jabar, dan proses hukum ini sedang berjalan. Jadi persidangan di Pengadilan Agama Sumber harus dihentikan, karena yang menjadi dasar FF menggugat klain kami yaitu buku nikah. Sedangkan buku nikahnya diduga palsu,” tegasnya.
Selain itu, Razman menduga pengacara penggugat menggulur waktu, sehingga proses persidangan berjalan lambat. Karena, walaupun sudah masuk sidang ke delapan, tapi belum ada hasil yang ke arah penyelesaiaan.
Razman juga membeberkan kubu FF yang melibatkan LSM atau Ormas tertentu di Pengadilan Agama Sumber. Hal tersebut dilakukan untuk menekan jalannya persidangan.
“Saya lihat ada pengacara tambahan dari kubu FF yang coba-coba bermain dengan melibatkan LSM atau Ormas. Saya ingatkan saya ini pengurus Ormas terbesar di Indonesia,” ujarnya. (cep/opl)

0 Komentar