Herman Khaeron Apresiasi Pemberian SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa  

Herman Khaeron
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dr H Herman Khaeron turut membahas dan mengambil keputusan TK 1 di Badan Legislasi DPR, dan pengambilan keputusan TK 2 di Paripurna DPR.
0 Komentar

RadarCirebon.id – Penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun kepada 406 kepala desa (kuwu) sudah disahkan di Kabupaten Cirebon. Yakni, dengan ditandai pemberian surat keputusan (SK) oleh Bupati Cirebon Imron.

Kabar ini disambut baik Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dr H Herman Khaeron. Menurut pria yang akrab disapa Hero ini, perpanjangan kepala desa merupakan salah satu bagian dari revisi UU Desa.

Dengan perpanjangan ini semoga kepala desa mampu mewujudkan pembangunan di desanya dengan ketersediaan waktu yang lebih panjang.

Baca Juga:Imigrasi Cirebon Matangkan Keberangkatan Perdana 440 Calon Haji dari BIJB Kertajati MajalenglaMenu Gultik Hadir di Kampung Lawas Cirebon Jalan Tuparev, Harganya Cuma 15 Ribu

“Saya sebagai anggota badan legislatif atau baleg yang turut membahas pasal demi pasal revisi UU Desa, merasa bangga turut serta mewujudkan aspirasi ini,” ujar Kang Hero pada Senin (12/5/2024).

Lebih lanjut Hero menuturkan, sejak dirinya menerima aspirasi dari berbagai organisasi kepala desa, perangkat desa, dan instrumen lainnya, langsung mejadi atensi untuk disuarakan di raparlt paripurna.

“Kami turut membahas dan mengambil keputusan TK 1 di Badan Legislasi DPR, dan pengambilan keputusan TK 2 di Paripurna DPR, karena didorong oleh adanya tujuan besar di dalamnya,” ucap Kang Hero.

Hero menambahkan, penambahan masa jabatan kepala desa, diyakini dapat mempercepat pembangunan di desa, dan pada akhirnya memberi kemakmuran kepada rakyat.

“Saya paham kontestasi kepala desa yang terlalu pendek juga cukup merepotkan para kepala desa. Namun perpanjangan jabatan ini sejatinya adalah untuk kepentingan rakyat di desanya,” pungkasnya. (*)

 

0 Komentar