Honor RT/RW Masih Minim, Harusnya Minimal Rp500 Ribu Perbulan

ilustrasi ketua RT foto net
ilustrasi ketua RT foto net
0 Komentar

MAJALENGKA, RADARCIREBON.ID – Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Drs. H. Edy Annas Djunaedi MM menyatakan peran Ketua RT/RW sangat strategis dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Majalengka. 

Menurut Edy Annas, Ketua RT/RW merupakan garda terdepan dalam proses pelaksanaan pembangunan. 

Diakui politisi PDIP yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Majalengka pada Pemilu 2024, Pemkab Majalengka telah memberikan perhatian kepada para Ketua RT/RW dengan insentif atau honor setiap bulannya. 

Baca Juga:9 Ruas Jalan Kabupaten Kuningan Bakal MulusHarga Bawang Bombay Naik Empat Kali Lipat, Kenapa?

“Namun, insentif bagi para Ketua RT/RW memang masih minim, dan perlu ditingkatkan sesuai kemampuan anggaran Pemkab Majalengka,” ujar mantan Asda Pembangunan pada era Bupati H. Sutrisno SE MSi ini.

Untuk diketahui, insentif atau honor bagi Ketua RT di Kabupaten Majalengka sebesar Rp200 ribu dan untuk Ketua RW sebesar Rp 250 ribu per bulan. 

Menurut Edy Annas, bila anggaran yang dimiliki Pemkab Majalengka memungkinkan, insentif para Ketua RT/RW itu minimal Rp500 ribu per bulan.

“Tugas kita dari legislatif dan eksekutif adalah memberikan perhatian kepada para Ketua RT/RW di Kabupaten Majalengka agar kinerjanya lebih meningkat,” kata Edy Annas saat berbincang dengan Radar di sela pemilihan Ketua RT 22/02 Komplek Puspa Indah Kelurahan Cigasong, beberapa waktu lalu.

Menurut politisi asal Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh ini, regulasi aturan untuk proses pemilihan Ketua RT/RW selama ini memang belum diatur. 

Ia berharap proses pemilihan secara langsung Ketua RT 22/02 bisa menjadi model dan percontohan agar prosesnya dilakukan secara demokratis dan jujur. 

“Pada proses pemilihan RT secara langsung tidak ada unsur money politik, dan Ketua RT/RW terpilih lebih mendapat legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga:Sekda Kuningan Dian Rachmat Fokus Bantu Pj Bupati, Enggan Pikirkan Pilkada Jadi Kawasan Industri, Desa Pabedilan Kulon Minim Pengangguran

Ditambahkan, peran Ketua RT sangat strategis di kelurahan/desa dan menjadi garda terdepan, sehingga wajar jika perhatian pemda juga perlu ditingkatkan.

“Dengan adanya revisi Undang-Undang (UU) Desa, maka perda tentang desa juga termasuk tentang insentif untuk RT/RW bisa direvisi,” tuturnya. (ara)

 

0 Komentar