HORE! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal Tahun 2024, Simak Syarat dan Dokumen Lengkapnya Disini

Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 sudah mulai dibuka. Ilustrasi: radartasik.com
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Di awal tahun 2024 ada program pemutihan pajak kendaraan. Tentunya hal ini merupakan kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 berlaku di dua wilayah di Pulau Sumatera.

Dua wilayah yang gelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 di Pulau Sumatera adalah Provinsi Aceh Darussalam dan Provinsi Jambi.

Baca Juga:WADUH! Shin Tae-yong Hengkang dari Timnas Indonesia? Berikut Info LengkapnyaPerkiraan Cuaca Selasa 6 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan, Waspada Cuaca Bisa Cepat Berubah

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mendapatkan fasilitas berupa bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaran bermotor (PKB).

Program ini berlaku mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Sedangkan berdasarkan akun Instagram Samsat Kota Jambi, program pemutihan pajak di Kota Jambi berlaku mulai 6 Januari hingga 28 Maret 2024.

Selama program tersebut di Jambi, wajib pajak mendapatkan keringanan berupa bebas denda PKB (pajak kendaraan bermotor), bebas pokok dan BBNKB II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif.

”Assalamualaikum wr.wb. Ibu Sri Purwaningsih, SH,. MAP. selaku PJ. Walikota Jambi mengajak seluruh warga Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan yg di laksanakan mulai tanggal 06 januari s/d 28 maret 2024. Ayo warga Jambi bayar pajak tepat pada waktunya,” tulis Instagram tersebut.

Berikut akan diulas beberapa syarat dalam melakukan pembayaran pajak tahunan, 5 tahunan hingga STNK duplikat.

Persyaratan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK

1. Perorangan

– KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili

2. Badan Hukum

– Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

– KTP asli yang diberi kuasa

– Surat keterangan domisili

– SIUP dan NPWP

3. Instansi Pemerintah

– Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

– KTP asli yang diberi kuasa

4. STNK asli

5. Foto copy BPKB atau surat keterangan dari leasing apabila diagunkan

Persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan

1. Perorangan

– KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili

2. Badan Hukum

Baca Juga:CUKUP MODAL KTP, Pinjol BRI Berikan Pinjaman hingga Rp25 Juta, 15 Menit Langsung CairBLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bansos Beras 10 Kilogram Sama Cair Februari 2024, Simak Perbedaan dan Jadwal Penyalurannya Disini

– Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

– KTP asli yang diberi kuasa

– Surat keterangan domisili

– SIUP dan NPWP

3. Instansi Pemerintah

– Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

0 Komentar