Hotel Sepi, Butuh Enam Bulan untuk Normal

swissbell-hotel-cirebon
Ilustrasi.
0 Komentar

WABAH corona virus disease (Covid-19) membuat bisnis hotel dan restoran kelimpungan. Sepinya pengunjung membuat pengelola melakukan rasionalisasi. Selama masa krisis ini, diharapkan pemerintah mau memberikan kelonggaran pajak.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki meminta penjadwalan ulang terhadap kewajiban perusahaan membayar pajak daerah, juga komponen pembiayaan lainnya. “Kalau minta dihapuskan saya yakin tidak bisa. Makanya kami minta ini dimundurkan waktunya,” ujar Kiki –sapaan akrabnya- kepada Radar Cirebon.
Disampaikan, sampai saat ini sudah ada tiga hotel yang memutuskan menghentikan operasionalnya. Sebab, biaya yang dikeluarkan cukup besar. Namun, Imam enggan menyampaikan tiga hotel yang dimaksud. “Saya dapat kabar ada dua di kabupaten, satu di kota,” tuturnya.
Dia memprediksi, butuh sampai enam bulan ke depan pandemi corona benar-benar berakhir. Atau dalam kacamata pengusaha perhotelan, sampai masyarakat normal bepergian lagi. Juga mengunjungi tempat-tempat wisata. Kemudian acara-acara pernikahan, convention, kembali dilaksanakan. “Ini prediksi saya, kemungkinan terburuknya butuh enam bulan,” katanya.
Dengan rentang waktu selama itu, pemerintah diharapkan turut membantu pengusaha untuk bertahan. Salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran pajak, iuran BPJS juga kewajiban lainnya. Keringanan yang dimaksud Kiki adalah pengunduran jadwal pembayaran.
Atas usulannya itu, dia berharap pemerintah merespons. Pengajuan juga sudah disampaikan PHRI, tinggal menunggu keputusan.
Di tempat terpisah,  Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi MSI justru mengaku belum mendapatkan pengajuan penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran secara resmi dari PHRI.
Namun dari beberapa wajib pajak (WP) pengelola hotel memang sempat bertemu dengannya dan mereka mengajukan permohonan keringanan pajak hotel. “Sebenarnya arahnya lebih kepada pengajuan penundaan membayar pajak,” kata Gus Mul, Senin (30/3).
Secara regulasi, sambung dia, memang diatur tentang itu. Pengajuannya ada dua skema yakni dengan cara angsuran, yaitu wajib pajak membayar pajak dengan cara mengangsur dan itu disesuaikan kesepakatan dalam bulan berjalan.
Skema kedua adalah dalam bentuk penundaan. Penundaan ini wajib pajak mengajukan pembayaran pajak dengan cara ditunda, namun demikian tetap dibatasi maksimal selama 4 bulan. “Kita memahami apa yang menjadi keluhan dari wajib pajak dengan kondisi sekarang,” ujarnya.

0 Komentar