Ini Aturan dan Ketentuan Gaji 13 untuk Pensiunan, Cair Serentak 5 Juni 2023

gaji 13 pensiunan
Ini Aturan dan Ketentuan Gaji 13 untuk Pensiunan, Cair Serentak 5 Juni 2023. Foto: IST.
0 Komentar

1. Pembayaran Gaji 13 kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 paling cepat akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

-Besaran Gaji 13 tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

-Gaji 13 bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga:ANAK DI BAWAH 2 TAHUN GRATIS, Ini Tiket Masuk D Castello, Tempat Wisata Keren di Subang, Jawa BaratHARGA BBM TURUN! Ini Harga Terbaru Mulai Juni 2023 yang Ditetapkan Pertamina

2. Bagi Penerima Pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka Gaji Ketiga Belas 2023 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.

3. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya, Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

3. Bagi penerima Pensiun yang berasal dari Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari Pejabat Negara atau sebaliknya, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

4. Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

5. Bagi peserta dengan status Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

6. Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.

7. Peserta PNS dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 akan dilakukan oleh instansinya masing-masing.

0 Komentar